INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/10/2021 06:30 WIB
  • PT Mega Life Diminta Segera Laksanakan Kewajiban Bayar Hak Klien

  • Oleh :
    • indonews
PT Mega Life Diminta Segera Laksanakan Kewajiban Bayar Hak Klien
PT PFI Mega Life Insurance. (Foto: pfimegalife.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID – Kantor hukum WEST Counsellors at Law, yang bertindak untuk dan atas nama klien, Radin Radito Herlambang dan Reyziana Taffyra menuntut Direksi PT. PFI Mega Life Insurance untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan membayar hak klien sejumlah Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

“Bila pihak Mega Life tidak memenuhi seluruh kewajiban, maka Klien-nya mencadangkan haknya untuk menempuh setiap upaya hukum yang dimungkinkan guna mempertahankan hak hukumnya, termasuk tidak terbatas pada upaya hukum pidana, perdata dan upaya administratif lainnya baik secara korporasi maupun non korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum dari kantor WEST Counsellors at Law.

Surat No. 0141/WEST/Som/PFIMegaLife/IX-2021 telah dikirim pada tanggal 15 September 2021 kepada Presiden Direktur PT. PFI Mega Life Insurance. Surat tersebut merupakan tanggapan atas pertemuan pada 09 September 2021. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam suratnya, kantor hukum WEST Counsellors at Law, mengatakan klienya melakukan pertemuan dengan tim PT. PFI Mega Life Insurance di kantor pada tanggal 09 September 2021 yang dihadiri oleh pihak PT PFI Mega Life. Berdasarkan pertemuan tersebut, pihak Mega Life tetap berpegang teguh terhadap penolakan klaim asuransi jiwa Klien kami berdasarkan surat tertanggal 26 Februari 2021 No: 0571/DOP-CLD/PML/II/2021.

Pihak Mega Life menyampaikan bahwa almarhum Sdr. Rudyanto Herlambang (Tertanggung) mempunyai 3 Polis Asuransi Jiwa dari PT PFI Mega Life Insurance, yaitu (i) Polis tahun 2016 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), (ii) Polis tahun 2018 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan (iii) Polis tahun 2019 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Sesuai penjelasan Pihak Mega Life bahwa 2 Polis Asuransi Jiwa tahun 2016 dan 2018 tersebut telah dibayarkan uang pertanggungannya kepada Klien karena telah melewati Incontestable Period yakni lebih dari 2 (dua) tahun sejak Polis diterbitkan, yang mana untuk Polis terakhir tahun 2019 belum melebihi 2 (dua) tahun sehingga tidak dapat dicairkan uang pertanggungannya.

Selanjutnya pihak Mega Life, menambahkan bahwa klaim klien ditolak selain karena masih belum melewati Incontestable Period, juga berdasarkan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang tidak sesuai mengingat Tertanggung telah menjalani perawatan medis sebelum tanggal efektif berlakunya Polis.

“Dengan demikian, berhasilnya proses pencairan dua klaim asuransi milik Klien kami sebelumnya (tahun 2016 dan 2018) hanya didasarkan atas periode atau usia Polis yang telah melebihi 2 (dua) tahun, tanpa mempertimbangkan isi dari SPAJ yang ditandatangani oleh Tertanggung. Sementara mengacu pada angka (iii) diatas bahwa berhasilnya proses pencairan digantungkan atas 2 persyaratan yaitu usia Polis dan SPAJ. Hal tersebut sangatlah jelas Pihak Mega Life telah membuat standar persyaratan ganda yang sangat subyektif, absurd dan merugikan konsumen,” ujar kuasa hukum dari WEST Counsellors at Law.

“Sebagaimana diketahui, Tertanggung mengikuti program VVIP Mega Prima Link dengan premi yang telah dibayar sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dimana produk asuransi VVIP Mega Prima tersebut telah tercantum dalam brosur yang disampaikan oleh marketing pihak Mega Life kepada Tertanggung yang didampingi oleh istri Tertanggung (almarhum) sebelum meninggal dunia, bahwa produk tersebut adalah VVIP sehingga tidak diperlukan medical check-up,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 3 September 2021, Head of Legal & Corporate Secretary PT PFI Mega Life lnsurance menjawab somasi yang dikirim oleh Pemegang Polis Alm. Rudyanto Herlambang pada tanggal 30 Juni 2021.

“Sebelumnya kami minta maaf karena baru bisa menanggapi kedua somasi tersebut dikarenakan kondisi PPKM (Pandemik) / pembatasan kehadiran karyawan di kantor yang menyebabkan terhambatnya penerimaan surat-surat tersebut,” demikian isi surat tersebut.

Menurut PT PFI Mega Life lnsurance senantiasa akan memberikan penjelasan atas permasalahan pengajuan klaim tersebut kepada Kuasa Hukum (West Lawfirm) dari Penerima Manfaat Polis dari Pemegang Polis Alm. Rudyanto Herlambang. ***

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas