INDONEWS.ID

  • Senin, 25/10/2021 08:29 WIB
  • Sigap Terhadap Aduan, PKR Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo Sigit

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sigap Terhadap Aduan, PKR Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yosef Sampurna Nggarang mengapresiasi prestasi Listio Sigit Prabowo selama memimpin institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Yosef, apresiasi ini disampaikan dengan melihat fakta bahwa Kapolri sangat respons dengan tuntutan publik terkait kerja bawahannya yang melanggar SOP.

Baca juga : Kompolnas Awards 2024, Irjen Pol. (Purn) Pudji Hartanto: Bangun Motivasi Agar Tercipta Iklim Kerja Kompetitif

"Selain itu, dengan respon yang cepat maka hasilnya pun dapat dibuktikan yakni berdasarkan data Komnas HAM terkait kasus yang diadukan. Dimana hanya 571 kasus. Angka ini ini, jauh dibanding dengan tahun- tahun sebelumnya," kata Yosef dalam keterangan tertulisnya Minggu (24/10/21).

Untuk diketahui, angka-angka yang di rilis oleh Natalius Pigai per (Sabtu/23/10/2021) sebagai berikut:
1. 2013 sebanyak 1.938 Kasus
2. 2014 Sebanyak 2200 Kasus
3. 2015 sebanyak 2483 Kasus
4. 2016 sebanyak 2.290 Kasus
5. 2017 sebanyak 1.652 Kasus
6. 2018 sebanyak 1.670 Kasus
7. 2019 sebanyak 1.272 Kasus
8. 2020 sebanyak 1.122 Kasus
9. 2021 sebanyak 571 Kasus (Kapolri Listyo Sigit Prabowo)

Baca juga : Mapan Harap Kapolri Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel

"Angka-angka diatas telah terbukti menunjukan bahwa konsep Presisi Kapolri mengahadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," terang aktivis pergerakan ini.

Menurutnya, ada harapan ketika Kapolri sigap merespon tuntutan terkait kinerja anggota kepolisian yang melakukan kekerasan, melanggar aturan.

Baca juga : GAMKI Dukung Kapolri dan Timsus Selesaikan Kasus Ferdy Sambo

"Kapolri sebagai pimpinan dengan rendah hati segera mengkonsolidasi di internal, wujudnya adalah dengan mengeluarkan Instruksi Kapolri tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021," ungkapnya.

Surat Telegram dengan 11 point itu, menurut Yos, salah satu isinya adalah transparansi dalam penegakan hukum dan tentu memperkuat demokrasi dan menjunjung Hak Azasi Manusia (HAM).

"Kita bisa lihat, intruksi Kapolri itu dipedomani, dijalankan di daerah dengan menindak dan memberhentikan anggota Polri yang melanggar etik," pungkasnya.

Lanjut Yos, Surat Telegram itu juga memperlihatkan Kapolri Listio tidak bisa diintervensi oleh siapapun. "Publik berharap, semoga Kapolri konsisten terkait soal ini. Dengan demikian Kepolisian dicintai oleh masyarakat," tutup Yos.

Artikel Terkait
Kompolnas Awards 2024, Irjen Pol. (Purn) Pudji Hartanto: Bangun Motivasi Agar Tercipta Iklim Kerja Kompetitif
Mapan Harap Kapolri Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel
GAMKI Dukung Kapolri dan Timsus Selesaikan Kasus Ferdy Sambo
Artikel Terkini
Gulung Persik Kediri 2-0, Persija Jakarta Naik ke Peringkat 4 Klasemen
Gelar Naker Fest Secara Rutin, Menaker Yassierli Akan Gandeng Mitra Industri dan Pemda
Menko AHY Sebut Keadilan Jadi Dasar Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Menko AHY: Pemindahan Warga dari Kolong Jalan Tol ke Rusun Bukti Kehadiran Pemerintah
Aparat Gagalkan Belasan TKI Ilegal Berangkat ke Malaysia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id