INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/11/2021 12:51 WIB
  • Fachrul Razi: Transformasi Digital dalam Agraria suatu Kebutuhan

  • Oleh :
    • Mancik
Fachrul Razi: Transformasi Digital dalam Agraria suatu Kebutuhan
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, tansformasi digital dalam tata kelola sumberdaya pertanahan menjadi kebutuhan dalam memberikan pelayanan prima dari pemerintah kepada masyarakat.

Alumni FISIP Universitas Indonesia ini mengatakan, Citra birokrasi yang lambat, berbelit belit dan tidak transparan dalam pengurusan dan penyelesaian masalah pertanahan menjadi terpecahkan, karena transformasi digital mengandaikan kecepatan dan keterbukaan dalam cara kerjanya.

Baca juga : Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat

"Proses Transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dan edukasi bagi masyarakat secara luas. Ada pengetahuan dan kecakapan baru yang harus ditansformasikan kepada masyarakat," katanya dalam Webinar, Kajian Rutin Reboan 8 Kerjasama Bidang Pertanahan Agraria dan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional KAHMI Dengan mengangkat Tema, "Transformasi Digital Tata Kelola Sumber Daya Pertanahan (Berantas Mafia Tanah dan Akhiri Tumpang Tindih Lahan," Jakarta, Rabu, (17/11/2021).

Selain itu, Senator asal Aceh tersebut menyinggung terkait Mafia Tanah. Komite I DPD RI dalam Temuan Hasil Pengawasannya menemukan banyak Konflik Pertanahan Masih Terjadi di Daerah.

Baca juga : Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia

Ada Konflik Tanah Adat/Ulayat, Konflik Tanah terkait Tapal Batas, Konflik Tanah antara Masyarakat dengan Badan Hukum, Konflik Tanah terkait Tata Ruang.

"Program sertifikat tanah untuk legalitas hukum atas bidang tanah merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ataupun dalam investasi dunia usaha.

Baca juga : Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tegaskan Reforma Agraria Jadi Salah Satu Cara Tangani Permasalahan Tanah

Mendaftarkan seluruh bidang tanah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional harus dibarengi dengan pemberantasan mafia tanah.

"Mafia tanah tidak bisa bekerja apabila tidak ada kerjasama dengan orang dalam yang menerbitkan sertifikat Tanah. Pembersihan kedalam menjadi Kebutuhan," tuturnya.

DPD RI telah banyak memberikan rekomendasi terkait persoalan tanah, agar Kementerian ATR/BPN RI diantaranya:

Untuk mempercepat proses penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat

Memberantas mafia pertanahan dan segera menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah dengan melibatkan Pemerintah Daerah;

Mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di Indonesia.*

Artikel Terkait
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia
Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tegaskan Reforma Agraria Jadi Salah Satu Cara Tangani Permasalahan Tanah
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas