INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/01/2022 13:52 WIB
  • Ida Fauziyah Didesak Pecat Pejabat Selingkuh di Kementeriannya

  • Oleh :
    • very
Ida Fauziyah Didesak Pecat Pejabat Selingkuh di Kementeriannya
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID ---- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didesak mencopot Harry Purnama, SH, M.Si Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan BLKK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemenaker RI dari jabatannya karena Harry Purnama diduga meniduri istri orang sampai sampai hamil.

Selanjutnya Menaker mendorong keluarga korban atau orang yang merasa dirugikan dengan dugaan tindakan Harry untuk melapor ke polisi. “Kalau perbuatan Harry terbukti secara hukum maka Harry harus dipecat dari UU Aparatur Sipil Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU ASN,” kata pengamat hukum dan ketenagakerjaan yang juga sebagai wartawan senior, Siprianus Edi Hardum, SH, MH kepada wartawan Kamis (6/1/2022).

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

Edi Hardum menegaskan, Menaker Ida Fauziyah harus konsisten dengan janji dan komitmen bahwa seluruh ASN Kemenaker harus berbudi pekerja baik dan benar. “Kalau sampai ada yang meniduri istri orang ya harus diberi sanksi. Kalau ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk ke depan,” tegas alumnus Fakultas Hukum UGM ini.

Menurut Edi Hardum, di masa yang lalu begitu banyak pejabat Kemenaker yang melakukan perselingkuhan. “Ada pejabat lelaki eselon II beberapa tahun lalu diduga selingkuh dengan seorang dokter perempuan di Kemenaker, namun tidak diberi sanksi. Akibatnya muncul lagi pejabat sekarang melakukan tindakan yang sama,” kata dia.  

Baca juga : Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki

Edi Hardum mengatakan itu terkait berita di media https://www.kaskus.co.id/thread/61c9d7c638ad24427312bee2/mahasiswa-komahi-demo-kemenaker-terkait-perselingkuhan-pejabat/?utm_source=whatsapp&utm_medium=whatsapp&utm_content=&utm_campaign=organic-share yang menyatakan, sekitar 40 mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Hukum Indonesia (Komahi) mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memberikan sangsi, kepada Harry Purnama, SH, M.Si Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan BLKK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemenaker RI. Sosok tersebut diduga terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial US pada 2015 lalu.

Mahasiswa melakukan demonstrasi, Senin (27/12/2021), karena laporan dari keluarga korban belum ditindaklanjuti oleh institusi Kemenaker. Dimana Harry diduga telah melakukan perselingkuhan/perzinahan dengan US yang masih berstatus istri dari Syaifullah.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

"Kami mendesak Menaker RI Ibu Ida Fauziah memberikan sangsi tegas kepada terduga yang melakukan perselingkuhan. Bahkan kalau perlu dipecat tidak hormat karena bertindak amoral dan indispliner," teriak Ahmad Andi Kordinator Komahi dalam orasinya.

Menurutnya, dugaan perselingkuhan/perzinahan saudara Harry Purnama dangan US telah melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama dengan inisial KSS. Dalam perjalan hubungan terlarang/perjinahan tersebut diketahui oleh suami US, pada saat anak perempuan dari hubungan gelap tersebut berumur sekitar 5 tahun.

"Syaifullah sebagai suami dari US telah melakukan upaya hukum yaitu melaporkan terduga kepada Kemenaker RI agar di proses secara internal dan hukum. Keluarga US meminta kepada Kemenaker untuk melakukan test DNA antara terduga Harry Purnama dengan anak yang berinisial KSS, untuk memperjelas dan membuktikan kebenaran dari dugaan itu," kata Andi.

Lanjutnya, akan tetapi terduga Harry Purnama cenderung menghindar dan tidak mengindahkan tuntutan tersebut. Dalam hal inipun kami meminta sebagai seorang Ibu, Ibu Ida Fauziah Menaker RI yang Ketua PP Fatayat NU untuk peduli pada perlindungan kepada kaum hawa.

"Kasus ini telah terjadi pelecehan, perampasan derajat kaum wanita, serta penzaliman yang dilakukan oleh PNS yang berada dalam Instansi yang Ibu Menteri Pimpin," kata Andi dalam orasinya.

Perlu disampaikan bahwa Komahi terus akan mengawal kasus ini, dimana Saifullah selalu suami korban US telah berupaya melakukan upaya hukum sebagaimana menurut perundangan-undang yang berlaku. Bahkan telah ada laporan dan diperiksa baik oleh KASN (Komisi Aparat Sipil Negara) dan Kementerian ketenagakerjaan melalui Inspektoral Jenderal sejak bulan September 2021.

"Namun hingga saat ini belum ada putusan apapun atau tindakan apapun dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kuat dugaan kami bahwa Harry Purnama dilindungi oleh para pemangku jabatan yang ada dilingkungan Kemenaker ini terutama oleh Dirjen Bina Lattas dan Inspektur Jendral. Bahkan bisa terjadi pembiaran yang akhirnya terlindungi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI," ungkapnya.

Terakhir katanya, pemeriksaan terhadap kasus Amoral/perselingkuhan/perzinahan oleh Inspektoral Jenderal menyerahkan pemeriksaan ini hanya kepada Tim pemeriksa yang berada pada jajaran Inspektoral dalam hal ini Inspektur. Dimana menurut peraturan perundang yang berlaku yaitu UU No. 1/1970 jo PP.No. 10 /1983 jo PP. No. 53./2010 jo PP. No. 79/2021.

Permasalahan yang menyangkut Amoral atau perselingkuhan/perzinahan adalah merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus diperiksa oleh Tim yang terdiri dari Atasan langsung dalam hal ini Dirjen Lattas, Inspektoral Jenderal dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal PP No. 79/2021. Yang nantinya menghasilkan keputusan PPK.

"Sampai hari ini setelah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jendral belum ada putusan apapun dan setiap ditanya pelapor hanya disuruh untuk menunggu tanpa memberikan waktu. Sementara dalam PP No. 79./2021 waktu menyampaikan putusan kepada yang bersangkutan adalah 14 hari setelah adanya keputusan hasil pemeriksaan, sebagaimana laporan dugaan perselingkuhan oleh Harry Purnama.

"Sebagai seorang ASN perbuatan perselingkuhan/perzinahan bukan saja telah melanggar tata cara tindakan dan tingkah laku ASN, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan yang mengikat ASN. Lebih jauh dari itu terduga telah melanggar hukum agama yang melekat padanya, mencoreng muka ASN seluruh Indonesia, lebih khusus lagi di Kemenaker," pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas