INDONEWS.ID

  • Senin, 10/01/2022 13:47 WIB
  • Kemendagri Minta Pemda Sediakan Program dan Anggaran untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Minta Pemda Sediakan Program dan Anggaran untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran.

Pasalnya, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA., saat menyerahkan bantuan pemerintah (banper) kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan sub urusan bencana dan delapan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung sub urusan kebakaran, di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022).

"Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik Pasal 18 maupun Pasal 298, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar,” kata Safrizal.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Safrizal menambahkan, sebagaimana Pasal 11 dan 12 UU Pemda tersebut, urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial.

"Urusan bencana, Trantibumlinmas nama besarnya, yang terdiri dari tiga sub urusan: urusan bencana, kebakaran, dan urusan Satpol-PP, sudah ada alat ukurnya, bahwa kita menyediakan layanan dasar kepada masyarakat. Oleh karenanya pada hari ini, Bapak/Ibu harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani, karena kita memahami kemampuan melayani ini akan mengerti pula kekurangan kita,” cetus Safrizal.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Karena itu, selain bantuan dari Pemerintah, pihaknya meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan perencanaan anggaran dan program untuk dapat memenuhi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub bidang bencana dan sub bidang kebakaran.

Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran, yang notabene adalah salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas