INDONEWS.ID

  • Senin, 10/01/2022 17:29 WIB
  • Termohon Kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda

  • Oleh :
    • very
Termohon Kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda
Termohon kembali mangkir. (Foto: Ilustrasi VOI.id)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim tunggal prapedilan, Alimin Ribut Sujono, kembali menunda sidang selama satu minggu. "Kami akan memanggil Termohon (kejaksaan) dengan peringatan karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir," ujar Alimin dalam persidangan, Senin (10/1/2022).

Baca juga : Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

"Sidang ditunda selama satu minggu hingga Senin depan," tambahnya.

Kejaksaan menetapkan Didit menjadi tersangka perintangan dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Didit dikenai Pasal 21 dan 22 UU Tipikor.

Baca juga : Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan

Atas penetapan dan penahanan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi yang menaungi para pengacara, mengajukan  praperadilan.

Antoni Silo menyatakan kecewa atas penundaan ini. "Praperadilan seakan tidak ada gunanya," ujar Antoni.

Baca juga : Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen

Dia menegaskan, praperadilan ini diajukan oleh Peradi sebagai organisasi advokat, bukan perorangan atau Didit semata.

Antoni juga khawatir dengan penundaan sidang karena termohon tidak hadir. Sebab, Antoni mendapat informasi bahwa berkas perkara Didit akan dilimpahkan. "Dengan pelimpahan berkas, praperadilan otomatis gugur. Jadi buat apa praperadilan," ujar dia.

Antoni kembali menegaskan, kliennya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.

"Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan," ujarnya. ***

Artikel Terkait
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Artikel Terkini
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas