INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/02/2022 16:15 WIB
  • Ini Penjelasan Kemenag soal 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ini Penjelasan Kemenag soal 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkiat temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut ada 198 pondok pesantren terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya.

Verifikasi perlu dilakukan, kata pria yang akrab disapa Dhani ini, untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren.

"Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," kata Dhani di Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022.

Saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

"Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," tuturnya.

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma`had (rukun pesantren) atau tidak.

"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma`had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," tegasnya.

Menurutnya, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme akan diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma`had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ucap Abdul Ghafur.

Menurutnya, tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," katanya.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas