INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/02/2022 15:56 WIB
  • Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali dari 22 hingga 28 Februari

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali dari 22 hingga 28 Februari
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.

Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Safrizal dalam siaran persnya pada Selasa (22/2/2022) dini hari.

Baca juga : Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi

Safrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga : Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Atas dasar-dasar itu, Safrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.

"Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," ungkapnya.

Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.

"Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," urainya.

"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," pungkas Safrizal.*

Artikel Terkait
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas