INDONEWS.ID

  • Selasa, 15/03/2022 15:58 WIB
  • Budhi Sarwono Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Budhi Sarwono Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca juga : Nilainya Diduga Fantastis! KPK Janji Usut Asal-usul Kekayaan Bupati Banjarnegara

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali mengatakan dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ujar Ali.

Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.*

Artikel Terkait
Nilainya Diduga Fantastis! KPK Janji Usut Asal-usul Kekayaan Bupati Banjarnegara
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas