INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/05/2022 10:50 WIB
  • Mudik Lebaran 2022: Tanggapan atas Kebijakan Kemenhub, Polri dan Binamarga yang Telah Mengaturnya secara Cermat dan Aman

  • Oleh :
    • indonews
Mudik Lebaran 2022: Tanggapan atas Kebijakan Kemenhub, Polri dan Binamarga yang Telah Mengaturnya secara Cermat dan Aman
Mudik Lebaran 2022. (Foto: Kompas.com)

 

Oleh: Atmonobudi Soebagio*)

Baca juga : Hujan dan Antisipasi Dengue

Jakarta, INDONEWS.ID - Mudik lebaran tahun ini ternyata sangat ramai, padat dan melelahkan. Pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir sempat menghentikan tradisi tersebut, dan baru sekarang Pemerintah kembali menginjinkannya.  Sempat diprediksi, bahwa akan sebanyak 85,5 juta orang yang diperkirakan akan mudik pada tahun ini (sumber:  Balitbang Kemenhub). Angka ini melonjak dibandingkan dengan prediksi Kemenhub pada 2019 yang ada di kisaran 34 juta pemudik. 

Jumlah tersebut terbagi dalam lima daerah asal pemudik, yaitu: Jawa Timur (14,6 juta) atau setara dengan 17,1% jumlah total pemudik; Jabodetabek (14 juta) atau 16,4%; Jawa Tengah (12,1 juta) atau 14,1%; Jawa Barat (9,2 juta) atau 10,7%; dan Sumatera Utara (4 juta) pemudik atau 4,7% (sumber: Kemenhub).  Perkiraan jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi adalah 22,9 juta orang dan pemakai sepeda motor mencapai 16,9 juta pemudik.

Baca juga : Koperasi Harus Menjadi Entitas Utama Swasembada Pangan

Prediksi tentang lonjakan jumlah pemudik yang merupakan konsekuensi atas larangan mudik selama pendemi tersebut, memaksa Pemerintah melalui Kemenhub, melakukan rekayasa dalam pengaturan lalu lintas darat di Jawa, khususnya di jalan Toll yang mulai dari Kota Merak hingga Surabaya.   Kebijakan tersebut berupa manajemen rekayasa lalu-lintas dan manajemen kebutuhan lalu-lintas berwujud penerapan ganjil-genap dan sistem satu arah.  Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian RI dan Dirjen Binamarga.

Adapun penerapan ganjil-genap pada angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut delapan jenis barang ini, yaitu: BBM dan BBG, barang ekspor dan impor menuju/dari  dan ke Pelabuhan laut yang menangani ekspor-imporair minum dalam kemasan; ternak; pupuk; hantaran pos dan uang; barang pokok (beras, tepung terigu/ tepung gandum/ tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan; daging-ikan; dagung unggas; minyak goreng dan mentega ; susu; telur; garam;  kedelai; ; bawang dan cabai); serta sepeda motor mudik gratis.

Baca juga : Robohnya Dinasti Itu

Dari pengamatan penulis, kebijakan tersebut berhasil dilaksanakan; meskipun masih ditemui kendala dalam pelaksanaannya. Kendala tersebut terjadi pada pelabuhan penyeberangan Merak – Bakauherni karena pemudik harus mengunggu lama untuk memperoleh giliran memasuki kapal.  Di samping itu jumlah kapal untuk melayani penyeberangan, yang pada hari biasa sebanyak 29 unit, pada saat mudik lebaran telah ditingkatkan menjadi 40 unit. Kendala lainnya adalah, ketika dilakukan penambahan jumlah kapal, ternyata melampaui kapasitas berlabuh dermaga Merak dan membuat antrian belasan jam lamanya; padahal kebijakan tersebut sudah didukung dengan dioperasikannya Pelabuhan Panjang di Bandar Lampung yang lebih merupakan urat nadi pendukung ekonomi Provinsi Lampung.  Pelabuhan ini dibangun pada abad ke-17 oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan panjang 200 meter.  

Tidak seperti pada moda transportasi lainnya, kapal ferry memiliki keunikan dalam pengoperasiannya, yaitu: meskipun dalam keadaan berlabuh, tetap menyalakan generator listrik dan operasional anak buah kapal; ditambah dengan perawatan (docking) kapal yang dihitung berdasarkan tahun kalender; bukan jam operasi (Bisnis.com, Jakarta).

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah faktor kelelahan yang dialami pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mudik. Faktor kelelahan serta mengantuk saat mengemudi menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan selama mudik, dibandingkan karena faktor tabrakan. Sebaiknya, kebijakan untuk menghadapi lebaran di tahun mendatang perlu mempersyaratkan dua sopir bagi setiap bus angkutan penumpang.  Hal yang sama juga wajib diberlakukan bagi truk pengangkut barang pokok yang dioperasikan di saat mudik lebaran.  Pengaturan tersebut tidak hanya diberlakukan bagi kendaraan yang ada di jalan Toll, melainkan juga bagi kendaraan di jalan-jalan provinsi; mengingat jumlah kecelakaan yang tidak sedikit di jalan non-Toll tersebut.

Kita patut acungkan jempol untuk semua pihak yang telah mengatur ketertiban demi kelancaran proses mudik, yang diperkirakan tergolong terbesar di dunia.  Proficiat kepada Kemenhub RI, Kepolisian RI dan Ditjen Binamarga atas semua usaha dan kerja kerasnya selama masa mudik Lebaran ini.

*) Prof. Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah Guru Besar pada Universitas Kristen Indonesia.

Artikel Terkait
Hujan dan Antisipasi Dengue
Koperasi Harus Menjadi Entitas Utama Swasembada Pangan
Robohnya Dinasti Itu
Artikel Terkini
Soal UU Anti Deforestasi, Dewan Nasional SPKS: Pemerintah Harus Adaptif dan Patuhi Regulasi Agar Tidak Mati Kutu
Pemred Asri Hadi Hadiri Peluncuran Program Sertifikasi RSPO untuk Petani Kelapa Sawit Skala Kecil
Laporkan Program Unggulan, Menko AHY: Presiden Prabowo Beri Arahan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
Mendagri Tanda Tangani Surat Keputusan Bersama, Dorong Daerah Bentuk Lembaga Ekonomi Kreatif
Pimpinan Redaksi Indonews.Id Serahkan Baju Seragam untuk Kontributor Sumbar
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id