INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/05/2022 19:23 WIB
  • Kemendagri Dorong Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Dorong Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
Acara bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non-ASN” di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan.(Foto:Puspen Kemendagri)

Makassar, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mengimplementasikan sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Karenanya, Kemendagri terus mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di daerah.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam acara bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non-ASN” di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/5/2022).

Acara yang digelar secara hybrid tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat yakni, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu, serta Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Acara tersebut juga diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator PMK, Sekretariat Kabinet, dan pemerintah daerah (pemda).

"Regulasinya sudah cukup jelas. Mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," ujar Fatoni.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dalam acara tersebut, Fatoni mengimbau pemda agar mengoptimalkan program Jamsostek bagi pegawai non-ASN. Kemendagri, kata dia, terus mendorong pemda agar mematuhi regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Dorongan tersebut juga telah tertuang melalui Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ.

"Di dalam peraturan ini Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali agar pemerintah daerah menganggarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di APBD Tahun 2022 dan ini akan terus berlanjut dengan 2023," jelasnya.

Fatoni menambahkan, Permendagri tersebut merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja. Tentunya, pekerja tersebut tidak hanya dari non-ASN, namun juga pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah.

"Semua kegiatan kita harus didasarkan pada regulasi yang kuat. Regulasi yang ada mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden sampai dengan Instruksi Presiden. Ini mengisyaratkan kepada kita agar program ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan pentingnya kolaborasi dan harmonisasi semua pihak guna terealisasinya optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja penerima upah di lingkungan pemda.

"Mendorong gubernur, bupati, wali kota (untuk) mendorong daerah agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah yang di dalamnya termasuk non-ASN di wilayah, untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Kemendagri men-support BPJS untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini, untuk memastikan agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bisa berjalan dengan baik," tandasnya.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas