INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/05/2022 19:46 WIB
  • Pemeriksaan 4 Saksi, Ade Yasin Diduga Minta Kontraktor Kumpulkan Uang Suap untuk Pegawai BPK

  • Oleh :
    • indonews
Pemeriksaan 4 Saksi, Ade Yasin Diduga Minta Kontraktor Kumpulkan Uang Suap untuk Pegawai BPK
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, meminta kepada sejumlah kontraktor untuk mengumpulkan uang guna memberikan suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Informasi ini didapat KPK saat memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.

“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor,” kata Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga : Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas

Keempat saksi itu yakni Sekretaris Koni Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar; Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo; Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, H Sabri Amirudin; dan Wiraswasta, Krisna Candra Januari.

Ali Fikri enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada keempat orang itu. Namun ia menegaskan bahwa KPK memastikan permintaan uang ke kontraktor yang dilakukan Ade Yasin bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran

Sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Para tersangka pemberi, yakni Bupati Bogor, Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Baca juga : Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yopi)

Artikel Terkait
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Artikel Terkini
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas