Jakarta, INDONEWS.ID- Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan menegaskan bahwa Ahok memutuskan secara bulat untuk mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama. Hal itu katakannya saat membacakan surat yang ditulis Ahok dari dalam rutan Mako Brimob.
Dalam keterangannya Veronica menegaskan, suaminya (Ahok-red) sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penjara. Bahkan saat membacakan surat dari Ahok, Veronica terlihat beberapa kali menyeka air mata. Sehingga adik Ahok, Fify Letty Indra yang berada disampingnya mencoba menenangkan Kakak Iparnya itu.
"Biar Bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. dalam arti kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan menssuport Bapak menjalankan ini," kata Veronica dalam jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Menurut Veronica, pihak keluarga sudah menerima putusan majelis hakim yang diketok palu pada Selasa, 9 Mei lalu. Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka, keluarga ditegaskannya juga menerima.
"Dari pertama pada saat bapak menjabat sebagai gubernur sampai tersangka kami sekeluarga sudah merasa cukup selanjutnya kami sekeluarga, akan menjalani ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.(hdr)