INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/06/2022 20:05 WIB
  • Pemerintah Setuju Bahas Lebih Lanjut RUU DOB Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Pemerintah Setuju Bahas Lebih Lanjut RUU DOB Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah menyetujui usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembahasan lebih lanjut 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Adapun ketiganya adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

"Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi dan substansi, terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu kita cermati bersama dan perlu diantisipasi secara bijaksana,” kata Mendagri pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan Pimpinan DPD RI, dan Mendagri, Selasa (21/6/2022) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga : BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di DOB Papua

Mendagri menjelaskan, pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut.

Menurut Mendagri, prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

"Pemekaran di Papua secara yuridis berdasarkan pada ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001, (yaitu dengan memperhatikan) hukum, kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan ekonomi, prediksi perkembangan pada masa yang akan datang dan juga aspirasi masyarakat Papua,” ujarnya.

Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi pilar penting dari kebijakan-kebijakan dalam percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua, salah satunya melalui pemekaran di Papua.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan kiranya dengan kerja sama yang baik, baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan dan Panja (panitia kerja) nanti, kiranya berkenan tiga RUU ini dapat selesai sesuai dengan jadwal,” tandasnya.*

Artikel Terkait
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di DOB Papua
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas