INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/07/2022 17:08 WIB
  • Ada Potensi Tindakan Sewenang-wenang, ICJR: Kasus Penembakan Sesama Polisi Harus Diungkap Tuntas

  • Oleh :
    • very
Ada Potensi Tindakan Sewenang-wenang, ICJR: Kasus Penembakan Sesama Polisi Harus Diungkap Tuntas
Kasus polisi tembak polisi terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya berinisial Bharada E.

Jakarta, INDONEWS.ID - ICJR memberi perhatian terhadap meninggalnya Brigadir J karena penembakan yang diduga dilakukan oleh sesama anggota polisi yaitu Bharada E di kediaman Kadiv Propam, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore tanggal 8 Juli 2022.

“ICJR menyatakan turut prihatin mendengar informasi mengenai adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propram yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya insiden penembakan. Pendampingan dan pemulihan terhadap korban pelecehan tersebut juga harus diutamakan,” ujar Peneliti ICJR, Iftitahsasi melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (13/7).

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Karena itu, ICJR menilai, tanpa pengungkapan kasus tersebut secara tuntas, akuntabel, dan tranparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan.

Berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

“Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Iftitahsasi, dalam proses penyidikan kasus tersebut juga perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.

“Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini,” katanya.

Menurut Iftitahsasi, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Karena itu, untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM juga harus dilibatkan. Hal ini penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus ini, dimana kejadian ini melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP.

Iftitahsasi mengatakan, indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari.

Terakhir, peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif. Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini, yaitu kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

Karena itu, menurut Iftitahsasi, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen, baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri.

“Maka perlu ada perubahan KUHAP untuk memastikan pengawsan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perliku kepolisian,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas