INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/08/2022 08:16 WIB
  • Webinar Progress Pendataan Rumah Tangga Miskin Program Penerima Bantuan Set Top Box (STB)

  • Oleh :
    • luska
Webinar Progress Pendataan Rumah Tangga Miskin Program Penerima Bantuan Set Top Box (STB)

Jakarta, INDONEWS.ID - Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) yang menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini sehingga tanggal 2 November 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog. Serta menindaklanjuti 2 (dua) Surat Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 978/3406/SJ tanggal 15 Juni Perihal Pelaksanaan Dukungan Program STB dan Surat Radiogram Nomor 978/3639/SJ tanggal 27 Juni 2022 berkaitan dengan penegasan data yang digunakan yaitu Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Webinar terkait Progress Pendataan Rumah Tangga Miskin Program Penerimaan Bantuan STB. Adapun Narasumber pada Webinar tersebut yaitu Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam hal ini diwakili oleh Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Anggar Pramudiani Widyaningtyas, S.Sos., M.Si., dan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Ir. Marvels Situmorang, M.T. selaku Direktur Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan moderator Dr. Drs. Wawan Munawar Kholid, M.Si. Peserta Webinar terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tersebar di 341 Kabupaten/Kota yang tercatat sebagai Calon Penerima Bantuan STB.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

“Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan berbagai penyelenggaraan sosialisasi maupun monitoring terkait pendataan calon penerima bantuan STB jelas Direktur Evaluasi Perkembangan Desa. 

Pada kesempatan tersebut, Anggar menambahkan bahwa Berdasarkan rekapitulasi data calon penerima bantuan STB yang telah dihimpun oleh Pemerintah Pusat per tanggal 2 Agustus 2022, terdapat 64 Kabupaten/Kota dari total 341 Kabupaten/Kota (18,77%) yang telah melakukan verifikasi dan validasi serta menyampaikan data calon penerima bantuan STB kepada Pemerintah Pusat. Selanjutnya dari 64 Kabupaten/Kota tersebut, terdapat 21 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan calon penerima bantuan STB melalui penetapan SK Kepala Daerah. Sedangkan 277 Kabupaten/Kota (81,23%) belum menyampaikan data calon penerima bantuan STB kepada Pemerintah Pusat.”
Adapun beberapa kendala yang masih terjadi di tingkat daerah sampai ke Desa/Kelurahan diantaranya yaitu masih terdapat daerah yang belum melakukan koordinasi antar OPD maupun ke Desa/Kelurahan terkait mekanisme verifikasi dan validasi data; masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB; verifikasi dan validasi data yang membutuhkan waktu sehingga berpotensi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga : Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Menanggapi progres pendataan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga turut menyampaikan akan pentingnya koordinasi dan komitmen antar tiap komponen yang terlibat. Dalam pelaksanaan pendataan ini, hal terpenting yang harus dijalankan oleh setiap komponen adalah selalu berkoordinasi dan memiliki komitmen yang kuat, mengingat bahwa program ini merupakan program ini harus dilaksanakan sesuai target waktu dan sasaran yang tepat. pungkasnya. Selain itu, Direktur Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyampaikan bahwa fokus dari Pusat maupun Daerah serta Desa/Kelurahan yaitu melakukan akselerasi atau percepatan pendataan calon penerima bantuan STB. 

Diharapkan dengan adanya webinar ini semakin menguatkan komitmen dan koordinasi baik pusat maupun daerah hingga Desa/Kelurahan untuk dapat bersinergi serta berakselerasi dalam percepatan pendataan calon penerima bantuan STB, sehingga Program Penerima Bantuan STB dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (Lka)

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

 

Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Artikel Terkini
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas