INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/08/2022 06:50 WIB
  • Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Moratorium Pelaksanaan Pilkades

  • Oleh :
    • luska
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Moratorium Pelaksanaan Pilkades

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) akan memoratoriun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada saat Pemililihan Umum (Pemilu) 2024.

Moratorium dilakukan setelah melakukan rapat secara virtual dengan seluruh stakeholder baik dari Kemendagri, KPU, hingga TNI-POLRI, Selasa (9/8/2022). 

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

"Seluruh peserta rapat menyetujui rencana kebijakan moratorium Pilkades serentak," ungkap Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo. 

Yusharto mengungkapkan penundaan dilakukan karena adanya irisan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilu pada Oktober 2023-2024. 

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

Yusharto menyampaikan alasan dilaksanakan moratorium Pilkades serentak, karena ada potensi Pilkades menjadi alat kepentingan oknum-oknum saat Pemilu untuk meraih suara, yang berdampak pada kondisi stabilitas keamanan daerah. Khususnya setelah penetapan caleg DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota di mana berdasarkan jadwal dari KPU tahapan penetapan calon dilaksanakan pada bulan Oktober 2023. Dalam pelaksanaan juga mengantisipasi adanya potensi sengketa hasil Pilkades serentak pasca perubahan kepala daerah.

"Selain itu, kesanggupan pengamanan di daerah yang kemungkinan besar akan mengalami kesulitan karena konsentrasi terpecah dan keterbatasan tenaga pengamanan khususnya pada saat pelaksanaan kampanye Pemilu dan Pilkada serentak yang beririsan dengan kampanye pilkades serentak di daerah," jelas Yusharto. 

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur

Yusharto menerangkan masih ada waktu bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pelaksanaan Pilkades dan mempersiapkan mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala desa.

Rencana moratorium Pilkades serentak pada masa Pemilu, 1 Oktober 2023-31 Desember 2024 dengan skenario pengisian kekosongan jabatan kepala desa yang dapat dipilih oleh pemerintah daerah yaitu:

1. Diskresi penarikan tahapan lebih dari 74 hadi
2. Mengangkat penjabat kepala desa
3. Diskresi perpanjangan jabatan kepala desa

Sementara itu, perwakilan TNI-POLRI  mendukung pelaksanaan moratorium pilkades dimana TNI-Polri membutuhkan time line dan lokasi pelaksanaan moratorium Pilkades serta update rencana moratorium untuk menyelaraskan pikiran dan kinerja secara bersama-sama.

Perwakilan KPU, Biro Hukum, Ditjen Polpum dan Ditjen Otda Kemendagri menyetujui rencana kebijakan moratorium Pilkades serentak karena beririsan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, sekaligus juga tidak mengganggu fokus kegiatan pada tahun 2023-2024 dengan tetap mengkaji secara terus menerus progres rencana moratorium Pilkades serentak dan ketentuan yang mengatur.

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas