INDONEWS.ID

  • Kamis, 25/08/2022 19:50 WIB
  • Kemendagri Dorong Pengentasan Kemiskinan melalui Baznas

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Dorong Pengentasan Kemiskinan melalui Baznas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pengentasan kemiskinan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Baznas bertajuk “Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI” di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga : Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi

"Dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan di daerah), Baznas sudah mulai dilibatkan untuk memastikan pengentasan kemiskinan," katanya.

Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki persoalan seperti banyaknya penduduk miskin. Berdasarkan data yang dikantongi Suhajar, tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 26,42 juta orang.

Baca juga : Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Dengan adanya pengelolaan zakat, diharapkan masyarakat miskin yang tergolong penerima zakat dapat terbantu, sehingga penghidupannya bisa lebih layak.

Pasalnya, lanjut Suhajar, dengan banyaknya jumlah penduduk muslim, maka peluang potensi zakat juga kian besar. Berbagai potensi zakat tersebut, baik dari perorangan, perusahaan, dan pihak lainnya perlu didongkrak oleh pemerintah.

Baca juga : BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024

"Potensi ini harus dipahami oleh seluruh kepala daerah. Semoga (upaya ini dapat) mempercepat pemberantasan kemiskinan menjadi program nyata di daerah," cetusnya.

Suhajar menjelaskan, selama ini pemerintah termasuk kepala daerah sangat serius menangani persoalan kemiskinan. Namun, kata dia, masih diperlukan pihak lain untuk berkontribusi dan mendistribusikan harta kekayaannya kepada pihak yang berhak menerima.

"Bagaimana kita mendorong kepala daerah mengampu hak orang miskin tadi (yang) ada di kantong orang-orang kaya,"

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengungkapkan, payung hukum dalam menggerakkan zakat di daerah telah paripurna. Dengan demikian, pemerintah daerah diminta tak ragu menggerakkan zakat lewat Baznas, yang merupakan bagian dari kewajiban kaum muslim.

"Kita perlu menggerakkan pihak-pihak lain untuk membantu orang miskin," ujarnya.*

Artikel Terkait
Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas