INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/09/2022 20:40 WIB
  • Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu Beri Pembekalan untuk Kepala Distrik se-Kabupaten Maybrat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu Beri Pembekalan untuk Kepala Distrik se-Kabupaten Maybrat
Acara tersebut digelar di ruang rapat gedung kantor Bupati Kab. Maybrat, di jalan Susumuk - Kumurkek, kampung Faitmayaf, Distik Aifat.

Jakarta, INDONEWS.ID - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos. M.Si memberikan materi dan pembekalan kepada seluruh Kepala Distrik di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat pada Selasa (13/9). Acara tersebut digelar di ruang rapat gedung kantor Bupati Kab. Maybrat, di jalan Susumuk - Kumurkek, kampung Faitmayaf, Distik Aifat.

Dari informasi yang diterima redaksi, kegiatan yang juga memberikan dukungan data kepada pihak BPJS Kab. Maybrat dihadiri sekitar 30 orang.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Dra. Yohana Iek. M.Si. selaku Asisten I Sekda Bidang Pemerintah, Adhyatma Mujahid. SKM selaku Kepala BPJS Kab. Maybrat, dan Frengky Yumame, S.Sos selaku Kabag umum Kab Maybrat serta 20 kepala Distrik se-Kab Maybrat.

Pada kesempatan itu, Dra. Yohana iek. M.Si. selaku Asisten I Sekda Bidang Pemerintah memberikan sambutan dan arahan, sebelum para Kepala Distrik menyampaikan aspirasinya kepada Pj. Bupati Bernhard Rondonuwu.

Baca juga : Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR

Selanjutnya, giliran Pj. Bupati Bernhard Rondonuwu menyampaikan materi dan pembekalan. Rondonuwu menekankan kepada Kadistrik Se-Kab. Maybrat akan pentingnya mengetahui tugas dan fungsi serta wewenang dari seorang Kepala Distrik/Camat.

Rondonuwu juga memerintahkan agar mulai dari sekarang, seluruh kepala Distrik harus sudah memakai HP Android. Dengan demikian, kepala Distrik harus sudah mempunyai WA grup sehingga bisa memberikan informasi-informasi kegiatan, baik kegiatan di masing-masing Distrik dan kampung-kampung.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024

PJ Bupati Rondonuwu juga telah memerintahkan kepada seluruh dinas-dinas terkait di wilayah tersebut melakukan transparansi dalam hal anggaran. Rondonuwu meminta agar anggarannya dipublikasikan di media sosial, agar masyarakat tahu dan bisa sama-sama mengawasi.

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Rondonuwu juga membacakan secara rinci tugas Camat/Kepala Distrik sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dimana pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (tautan: PP Nomor 17 Tahun 2018). Dalam PP ini disebutkan, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota.

Bahwa pembentukan Kecamatan, menurut PP ini, dilakukan melalui a) pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih. b) Penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.

C) Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.

d) Untuk kepentingan strategis nasional, menurut PP ini, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Kab/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan.

Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud meliputi : a) Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar.
b) Kecamatan di kawasan perbatasan darat.
c) Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Adapun penggabungan Kecamatan, menurut PP ini, dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.

Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila :
a) terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan; b. terdapat kepentingan strategis nasional; dan/atau c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.

b) Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang tergabung atau menggunakan nama baru, bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.

Mengenai Camat dalam memimpin Kecamatan, menurut PP ini, bertugas di antaranya :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

c. Mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu :
a. Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
b. Untuk melaksanakan tugas pembantuan.

- Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.

- Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria :
a. Proses sederhana.
b. Objek perizinan berskala kecil.
c. Tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks.
d. Tidak memerlukan teknologi tinggi, bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.

Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.

Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga mengatur mengenai masalah Kelurahan, dari pembentukan hingga kedudukan Kelurahan dan tugas Lurah, termasuk juga masalah pendanaan, dan pakaian dinas Camat dan Lurah. SELESAI.

"Baik, berarti semua kepala Distrik sudah sama sama mendengarkan dan saya harapkan sudah tahu apa tugas dan tanggungjawab nya serta wewenangnya," kata Rondonuwu.

"Jadi apa yang sudah dijelaskan diatas sudah cukup jelas, bahwa bapak dan ibu sebagai Kepala Distrik adalah kepanjangan tangan dari pemerintahan.

Penekanan saya, Tampilan diri, dan tampilan kantor yang harus bersih dan rapi, agar masyarakat dapat melihat dan menilai dari segi positif. Ingat, pemeliharaan dan perawatan, performa, kebersihan, kerapian harus dijaga.

Stereo grafis. Kita saat ini lemah data. Maka, sebagai kepala Distrik mulai saat ini wajib untuk meng-update semua data untuk kantor Distrik nya.

Bapak dan ibu sekalian, Saya sengaja mengumpulkan seluruh kepala Distrik adalah mari kita untuk menyamakan frekuensi dan ingat sekali lagi, jangan pernah kantor distrik kosong, karena Distrik adalah kepanjangan tangan dari pemerintahan daerah. Siapa yang baik akan diberikan penghargaan, tapi siapa yang tidak akan diberikan tindakan.

Struktur organisasi dalam Distrik agar diatur oleh masing-masing bagian, pembenahan administrasi, dan lain lainnya agar diprioritaskan. Melaksanakan tugas koordinator, yaitu mengawasi tiap-tiap kepala kampung atau langsung turun dan cek ke kampung². Oleh karena itu tunjukkan kerja dan tugas yang baik. Jadi mulai besok mulailah berkerja dikantor Distrik nya masing-masing.

Selanjutnya, saya juga telah memanggil pihak dari BPJS untuk membantu verifikasi data, jadi untuk bapak dan ibu kepala distrik tolong dibantu, nantinya dalam penertiban data² kampung. Demikian, saya yakin bapak dan ibu pasti bisa, semoga tuhan memberkati kita semua."

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas