Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) kembali menggelar uji publik. Acara kali ini digelar di Hotel Redtop Pecenongan Jakarta, Senin (31/10/2022). Ada 185 Badan Publik yang diuji dalam uji publik kali ini.
Menariknya, ada 6 partai politik yang dinyatakan lolos dalam uji publik kali ini.
“Enam partai politik pemilik kursi DPR-RI lolos uji publik keterbukaan informasi. Uji Publik akan dilaksanaan mulai tanggal 31 Oktober – 2 November,” ujar Handoko Agung Saputro, Penanggung Jawab Monev KIP 2022 disela-sela acara yang dibuka oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta.
Enam parpol yang berhasil lolos uji publik tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak memenuhi persyaratan nilai untuk mengikuti uji publik.
Handoko yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat menambahkan, beberapa Sekjen Partai Politik, Gubernur, Rektor, pimpinan Lembaga seperti KPU, Direktur Utama BUMN hadir langsung mengikuti uji public ini.
“Tujuan uji publik ini adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menilai sendiri kualitas layanan keterbukaan informasi publik. Karena itu, masyarakat dapat berpartisipasi baik lewat online atau datang ke lokasi acara,” kata Handoko.
Secara keseluruhan, ada 185 dari tujuh kategori Badan Publik BP yang mengikuti tahap uji. Jumlah tersebut adalah hasil dari 372 Badan Publik target Monev KIP 2022, yang telah lolos tahapan verifikasi kuesioner.
“Dalam penilaian kuesioner, Komisi Informasi Pusat memastikan bahwa kewajiban-kewajiban normatf BP dalam memberikan informasi kepada publik sudah dipenuhi. Nah, untuk mengukur kualitas informasi publik dan layanan lainnya diperlukan uji publik,” tandas mantan aktivis GMNI ini.
Mengenai penilaian uji publik, Komisioner KI Pusat, akademisi, praktisi dan CSO akan terlibat langsung. Menurutnya, baru pada pelaksanaan uji publik tahun ini dilaksanakan uji publik yang melibatkan pengguna informasi atau masyarakat sebagai pengunjung untuk melihat langsung uji publik atau mengikuti secara live di official channel media sosial KI Pusat, seperti youtube, IG, FB dan lainnya agar dapat disaksikan langsung transparansi uji publik.
(Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) kembali menggelar uji publik. Acara kali ini digelar di Hotel Redtop Pecenongan Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sementara Ketua KI Pusat Donny menyatakan perlu dilakukan pendekatan lebih intens kepada pimpinan tertinggi parpol terutama KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) supaya semua parpol dapat lolos presentasi uji publik sebagai tahapan akhir E-Monev 2022.
“Perlu dilakukan pendekatan yang lebih intens kepada pimpinan parpol sehingga mendorong peningkatan pelayanan informasi publik di parpol,” harapnya.
Menurutnya beberapa informasi dari parpol disampaikan bahwa masih ada yang fokus kepada kegiatan sipol (sistem informasi partai politik) untuk keperluan pendaftaran peserta Pemilu 2024 sehingga kurang maksimal dalam pelaksanaan Monev KIP tahun 2022.
Namun ia juga menambahkan bahwa bukan hanya kategori parpol yang sedikit mengalami kendala partisipasi, tetapi secara umum mengalami hal demikian.
Disebutkannya bahwa dari 185 BP yang lolos presentasi uji publik, untuk sementara ada sebanyak 121 BP berada pada posisi nilai teratas 90-100 hasil verifikasi SAQ (Self Assesment Questionnare). Menurutnya BP yang berhasil lolos presentasi uji publik dengan nilai teratas berpotensi menjadi BP Informatif Monev KIP Tahun 2022.
Ia berharap pelaksanaan Monev KIP 2022 yang dilaksanakan oleh KI Pusat dapat mencapai target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Bappenas yaitu sebanyak 98 BP Informatif. “Semoga KI Pusat dapat melampaui target RPJMN capaian 98 badan publik masuk kategori informatif,” harapnya.
Donny mengatakan, bukan sekadar capaian target RPJMN yang mesti dikejar, tapi perlu mencermati dampak capaian pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tanah air terhadap pengguna informasi atau masyarakat.
“Jangan sampai ada badan publik yang sudah berkali-kali memperoleh predikat kategori informatif tapi masih disengketakan oleh pengguna informasi ke komisi informasi,” pungkasnya. ***