INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/01/2023 07:19 WIB
  • Konsensus Pasangan Calon

  • Oleh :
    • luska
Konsensus Pasangan Calon

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN)

Banyak pasangan calon dalam pilkada dan bahkan pilpres yang tak ideal. Dikawin-paksa atau dijodohkan jelang pendaftaran ke KPU.

Baca juga : Akhir Masa Jabatan

Akibatnya mereka kalah dalam kompetisi, atau kalau menang sang wakil tak merasa nyaman dan tentram. 
Sang wakil tak "di-wongke". 
Kerap dibuat sebagai "ban serep" saja. Malahan tak dikasih pekerjaan rutin, kecuali seremoni belaka. 
Relasi kepala pemerintahan dan wakilnya tak harmonis. 
Pecah kongsi (Pekong),  dwi tanggal, atau timbul duel bukan duet yang dampaknya bisa membuat pemerintahan  tak efektif, bingungnya birokrasi, dan buruknya pendidikan politik bagi rakyat.

Karena itu, sejak awal perjodohan hingga mereka memerintah  perlu ada konsensus yang disepakati "hitam di atas putih". 
Kesepakatan itupun harus dikawal dan diingat-ingatkan terus supaya tak diingkari. 
Maklumlah, titian biasa lapuk, dan janji biasa mungkir. Apa lagi janjinya kaum politisi.

Baca juga : Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan

Pertama, sang wakil harus bisa memberikan kontribusi untuk meningkatkan perolehan suara. 

Kedua, sang wakil harus bisa membuat kuatnya koalisi partai pengusung dan pendukung pasangan calon.

Baca juga : Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)

Ketiga, sang wakil harus bisa membantu mewujudkan pemerintahan yang efektif berbasiskan good governance jika memenangi pemilihan.

Keempat, sang kepala pemerintahan harus ikhlas membagi sebagian tugas pemerintahan yang dipegangnya kepada sang wakil sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya. 

Kelima, sang kepala pemerintahan dalam membuat keputusan pemerintahan wajib melibatkan, mendiskusikan, memusyawarahkan, dan mempertimbangkan saran dan masukan dari sang wakil dengan serius.

Keenam, sang kepala pemerintahan wajib memelihara dan menjalin relasi formal dan informal dengan sang wakil.

Kalau hal-hal tersebut bisa dibuat dan dijalankan dengan konsekuen, maka amanlah pemerintahan.

Artikel Terkait
Akhir Masa Jabatan
Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan
Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas