INDONEWS.ID

  • Jum'at, 27/01/2023 18:04 WIB
  • Tiga Pelaku penyalahgunaan Narkotika Shabu di Nagari Tanjung Bonai Dibekuk oleh Tim Trantula Polres Tanah Datar

  • Oleh :
    • luska
Tiga Pelaku penyalahgunaan Narkotika Shabu di Nagari Tanjung Bonai Dibekuk oleh Tim Trantula Polres Tanah Datar

Tanahdatar, INDONEWS.ID – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar bekuk  3 (tiga) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu  di Jorong . Cubadak Randah Nag. Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

ketiga  pelaku berinisial AM (21) warga Jorong Cubadak Randah Nagari  Tanjung Bonai Kecamatan Lintau buo utara, DV (34) warga Jorong  Korong nan IV Nag. Tanjung Bonai Kec. Lintau buo utara dan RS (30) warga Jor. Balai Diateh Nag. Sungayang Kec. Sungayang.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H telah memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku DV (34) yang sering melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika.

Tim mendapatkan Informasi  terduga pelaku DV (34) sedang berada di sebuah rumah milik terduga pelaku AM (21) di Jorong  Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan . Lintau buo utara.

Baca juga : Aspresiasi, Perantau Padang Magek Kecamatan Rambatan Lakukan Bedah Rumah Layak Huni

Kemudian, Tim langsung Mengamankan serta melakukan Penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta Rumah dan ditemukan Barang Bukti berupa 29 ( Dua Puluh Sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdiri dari 28 ( Dua Puluh Delapan ) paket yang dibungkus dengan plastik Timah rokok dan 1  ( satu) Paket yang dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga menamukan 1 ( satu) unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah tersebut.

Baca juga : Kepala Subdirektorat Dukungan Pengerahan SDM BNPB Yustam Syahril Serahkan Bantuan Kepada Bupati Tanah Datar

Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, Tim Tarantula ikut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

Selanjutnya   Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.dan  ketiga  disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(M.Datuk)

Artikel Terkait
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Aspresiasi, Perantau Padang Magek Kecamatan Rambatan Lakukan Bedah Rumah Layak Huni
Kepala Subdirektorat Dukungan Pengerahan SDM BNPB Yustam Syahril Serahkan Bantuan Kepada Bupati Tanah Datar
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas