INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/03/2023 20:38 WIB
  • Soal Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA: Ini Adalah Kemenangan Rakyat Biasa

  • Oleh :
    • very
Soal Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA: Ini Adalah Kemenangan Rakyat Biasa
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/3). Salian putusan tersebut pada intinya mengabulkan seluruh gugatan PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,” ujar Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (2/3).

Baca juga : Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.

Agus menuturkan, PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA.

Baca juga : Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!

“Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN,” katanya.

Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, lanjut Agus, PRIMA selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih.  PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” katanya.

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Pasalna, PRIMA menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas