INDONEWS.ID

  • Sabtu, 04/03/2023 19:36 WIB
  • Tanggapi Pernyataan Megawati, Ketum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakarta Pusat

  • Oleh :
    • very
Tanggapi Pernyataan Megawati, Ketum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakarta Pusat
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono meminta semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.

Baca juga : SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

Baca juga : Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," ungkapnya.

Agus Jabo menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu  merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Baca juga : PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Apalagi, lanjut dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” ucapnya. ***

Artikel Terkait
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas