INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/03/2023 11:46 WIB
  • Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tegaskan Penerapan SPM untuk Kesejahteraan Rakyat

  • Oleh :
    • Mancik
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tegaskan Penerapan SPM untuk Kesejahteraan Rakyat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pasalnya, penerapan tersebut untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Karena itu, Pemda perlu memperhatikan sejumlah pelayanan yang diatur dalam SPM.

“Jadi, kenapa perlu SPM? Supaya upaya mencapai kesejahteraan rakyat itu benar-benar menjadi bagian penting dari kerja kita semua,” tegas Suhajar saat menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan SPM Angkatan I dan II di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca juga : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN

Dia menjelaskan, SPM tersebut meliputi urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar di antaranya bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.

Suhajar mencontohkan praktik baik dalam menerapkan SPM yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Begitu menjadi Wali Kota, kata Suhajar, Jokowi langsung memanggil para camat perihal pelayanan KTP yang saat itu baru rampung dalam seminggu. Penyebabnya adalah terbatasnya pegawai dan infrastrukur. Kemudian dibuat rancangan pelayanan yang memungkinan pelayanan KTP dapat selesai lebih cepat, melalui penambahan pegawai dan infrastruktur yang memadai.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah

“KTP itu (akhirnya) bisa siap dalam tiga jam,” kata Suhajar.

Selain itu, Suhajar juga menyebutkan SPM yang dapat diterapkan dalam pelayanan pemadam kebakaran, misalnya dengan mengatur durasi ke lokasi kebakaran. “Bagaimana untuk membuat bisa lebih cepat? Mungkin menambah armada, atau ada posko-posko di setiap beberapa titik, atau memperbanyak hydrant,” ujarnya.

Baca juga : Wakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Kukuhkan DPP Forum Alumni Mahasiswa Minang

Suhajar juga menyinggung soal penerapan SPM pada pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) salah satunya diukur dari seberapa banyak anak yang dilahirkan meninggal dunia dan berapa banyak ibu yang melahirkan kemudian meninggal. Semakin banyak angkanya, makin buruk pula derajat kesehatan di wilayah tersebut.

Karena itu, Pemda perlu memperhatikan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil termasuk kelahiran bayi. “Tidak boleh bidan atau dokter di daerah itu meninggalkan ibu-ibu hamil yang ada di daerah itu, sampai seperti itu SPM kita itu dibuat,” tandasnya.*

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
Wakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Kukuhkan DPP Forum Alumni Mahasiswa Minang
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas