INDONEWS.ID

  • Minggu, 16/04/2023 20:32 WIB
  • Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK

  • Oleh :
    • very
Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan atas dua permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Jumat (14/04/2023).

Baca juga : Apresiasi Dua Buku Rekor MURI, Firli Bahuri: Tidak Ada Kemenangan dan Kekalahan yang Mutlak

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, saat ini Pemerintah sedang menyusun peraturan yang menjadi amanat dari UU PDP.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai penegasan UU PDP telah sesuai dengan UUD 1945," ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (15/04/2023).

Baca juga : SiCepat Ekspres Apresiasi Loyalitas Customer Lewat Program Kejar Poin (Kepoin) SiCepat

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengapresiasi permohonan uji konstutusionalitas itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut berdampak positif terhadap penyiapan peraturan perundang-undangan organik yang sedang disusun pemerintah untuk melaksanakan UU PDP.

"Permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU PDP merupakan bentuk peran dan keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem pelindungan data pribadi yang konstitusional," ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers Biro Humas Kementerian Kominfo.

Baca juga : Menkominfo: Judi Online Telah Dikepung, Pinjol Menyusul

Menurut Dirjen Semuel, Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk mengimplementasikan UU PDP. 

"Sesuai amanat UU PDP Pemerintah sedang  menyusun peraturan turunan berupa rancangan peraturan presiden terkait lembaga pelindungan data pribadi dan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU PDP," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan uji materi atas UU PDP.  Permohonan pertama dengan Nomor 108/PUU-XX/2022 menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945. Selain itu pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945. 

Ada pula, permohonan kedua dengan Nomor 110/PUU-XX/2022 menilai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam persidangan, kesembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.  Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keseluruhan pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. (Biro Humas Kementerian Kominfo)

 

Artikel Terkait
Apresiasi Dua Buku Rekor MURI, Firli Bahuri: Tidak Ada Kemenangan dan Kekalahan yang Mutlak
SiCepat Ekspres Apresiasi Loyalitas Customer Lewat Program Kejar Poin (Kepoin) SiCepat
Menkominfo: Judi Online Telah Dikepung, Pinjol Menyusul
Artikel Terkini
Festival Buku The Writers di Kantor Pos Pasar Baru
Hari Tani Nasional, Presiden: Berkat Kerja Keras Petani, Pasokan dan Persediaan Beras di Gudang Tetap Cukup
Kementerian Dalam Negeri Minta Gubernur Awasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah
Dukung BBWI, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Akselerasi Bangga Berwisata ke Daerah
DPR RI Memahami Pandangan Pemerintah Soal Rencana Penerbitan Perppu Pilkada
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas