INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/04/2023 22:54 WIB
  • Pengancam Warga Muhammadiyah Dipolisikan, Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

  • Oleh :
    • very
Pengancam Warga Muhammadiyah Dipolisikan, Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
Peneliti BRIN AP Hasanuddin. (Foto: Detik.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang membawa kasus dugaan pengancaman kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan oknum ASN BRIN ke ranah hukum.

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

Dugaan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial ini sudah memenuhi unsur  tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan atau KUHP, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

“Cara paling bermartabat menyelesaikan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini adalah melalui koridor hukum. Saya mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang begitu bijak merespon ancaman ini. Muhammadiyah adalah sebuah organisasi besar dan skalanya sudah internasional yang kiprahnya bagi kemaslahatan negeri ini begitu luar biasa. Sangat tidak beradab jika ada oknum yang dengan sengaja menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan hanya karena berbeda pandangan dengan Muhammadiyah,” ujar Fahira Idris melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/4).

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila

Fahira meminta aparat penegak hukum secepat mungkin menindaklanjuti laporan ini secara proporsional agar suasana kebatinan terutama umat Islam terkhusus warga Muhammadiyah terjaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang dengan sadar dan secara terbuka menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan.

Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi BRIN untuk menegakkan kode etik dan aturan internal institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas dan maksimal terhadap oknum ASN BRIN yang diduga menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini.

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

Sanksi tegas ini penting, katanya, karena dugaan pengancaman ini jauh dari nilai-nilai BRIN yang harus selalu mengedepankan nilai yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Kasus ini harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum hingga nanti sampai pengadilan. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi siapa saja dan tidak terulang lagi di masa mendatang. Hukum harus tegas terhadap orang-orang yang begitu mudahnya mengeluarkan ancaman apalagi pembunuhan kepada orang lain atau kelompok lain hanya karena mempunyai pandangan berbeda,” ujar Senator Jakarta ini.

Seperti diketahui, sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan surat terbuka berisi permintaan maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah. Permintaan maaf itu terkait komentarnya yang bernada mengancam di media sosial dan viral di dunia maya. Surat itu ditulis Andi di Jombang dan ditandatangani pada Senin (24/4).

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut," tulis Andi seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ia mengaku komentarnya di media sosial Facebook pada Minggu (23/4) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah dibuat karena dipicu emosi. Pasalnya, rekan kerjanya di BRIN yakni Thomas Djamaluddin diserang sejumlah pihak.

"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," ujar Andi.

Dia pun berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan semacam itu.

Andi menjadi perbincangan publik usai komentarnya yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah viral di media sosial.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di Facebook.

Komentar Andi itu membalas pendapat peneliti BRIN lainnya yaitu Thomas Jamaluddin.

BRIN Sidang Etik Andi Pangerang Besok Buntut Ancaman ke Muhammadiyah
Andi mengakui Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Namun ia mengklaim BRIN sudah menganggap jemaah Muhamadiyah sebagai musuh lantaran perbedaan penetapan hari Idulfitri 1444 Hijriah.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?". ***

Artikel Terkait
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas