INDONEWS.ID

  • Minggu, 25/06/2023 16:24 WIB
  • Kemendagri Jelaskan Pelantikan Penjabat Bupati Mimika Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

  • Oleh :
    • luska
Kemendagri Jelaskan Pelantikan Penjabat Bupati Mimika Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi pemberitaan di berbagai media terkait dengan penunjukan Penjabat (Pj.) Bupati Mimika, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan angkat bicara. Benni menegaskan bahwa pelantikan Pj. Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Benni mengungkapkan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan. Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Baca juga : Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa

Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob. Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014,  apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Instruksikan Penundaan Sementara Distribusi Bansos yang Bersumber dari APBD

“Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri,” terang Benni di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Benni menegaskan, penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik.

Baca juga : Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

 

Artikel Terkait
Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa
Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Instruksikan Penundaan Sementara Distribusi Bansos yang Bersumber dari APBD
Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT
Artikel Terkini
Gulung Persik Kediri 2-0, Persija Jakarta Naik ke Peringkat 4 Klasemen
Gelar Naker Fest Secara Rutin, Menaker Yassierli Akan Gandeng Mitra Industri dan Pemda
Menko AHY Sebut Keadilan Jadi Dasar Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Menko AHY: Pemindahan Warga dari Kolong Jalan Tol ke Rusun Bukti Kehadiran Pemerintah
Aparat Gagalkan Belasan TKI Ilegal Berangkat ke Malaysia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id