INDONEWS.ID

  • Senin, 03/07/2023 20:01 WIB
  • 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Sultan Najamudin: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia

  • Oleh :
    • Mancik
3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Sultan Najamudin: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI.)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai langkah pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan justru akan memperburuk citra Komoditas perkebunan khususnya Kelapa Sawit di pasar global.

"Kami melihat upaya ekstensifikasi Industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol menyebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi. Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia", ujar Sultan melalui keterangan resminya kepada media pada Senin (03/06/2023).

Baca juga : Wapres Minta Percepat Bangun Pabrik Kelapa Sawit di Manokwari

Diketahui, European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.

"Kami mengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan", kata mantan aktivis KNPI itu.

Baca juga : Sultan Najamudin Minta Satgas Sawit Tidak Berlakukan Pajak pada Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat

Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Sembari memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.

"Memutihkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan artinya semakin memperburuk citra Komoditas Sawit Indonesia di mata masyarakat internasional. Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan oleh Uni Eropa selama ini", tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Anggarkan DBH Sawit 3,4 T ke Daerah, Sultan: Tidak Cukup Untuk Perbaiki Infrastruktur Jalan Tani

Jika ini dibiarkan, sambungnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit. Di samping akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global.

Menko Marves Luhut B. Panjaitan mengatakan pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Luhut mengungkapkan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.*

Artikel Terkait
Wapres Minta Percepat Bangun Pabrik Kelapa Sawit di Manokwari
Sultan Najamudin Minta Satgas Sawit Tidak Berlakukan Pajak pada Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat
Pemerintah Anggarkan DBH Sawit 3,4 T ke Daerah, Sultan: Tidak Cukup Untuk Perbaiki Infrastruktur Jalan Tani
Artikel Terkini
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas