Jakarta, INDONEWS.ID - Rakernas GP Jamu masih dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh lebih kurang 80 persen DPD seluruh Indonesia, pada tanggal 31 Juli 2023.Hadir pada acara ini Ketua Dewan Jamu Indonesia (DJI) Majen. TNI (Purn) dr. Daniel Tjen.
Dwi Rany Pertiwi Ketua Umum GP Jamu memberikan sambutan pengantar tentang pentingnya hidup sehat dengan konsumsi jamu agar menjadi lifestyle masyarakat dalam berkah bonus demografi. Hal ini akan terwujud apabila ada sinergi yang harmonis dari Para Pelaku usaha, Pemerintah khususnya BPOM, Akademisi ditambah Komunitas seperti GP Jamu ini. Ada beberapa keluhan dari DPD seperti Jawa Timur, Banyuwangi tentang pariwara yang diatur sedemikian rupa hingga pesan ke masyarakat menjadi tidak jelas, maka pertumbuhan pemasaran jamu menjadi terhambat.
Acara rakernas ini di resmikan oleh Dr. Ir. Penny Lukito, MPC. Ketua BPOM, menurutnya pemerintah selalu mendorong Jamu semakin mendunia dan siap bermitra dengan para pelaku usaha jamu seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Selanjutnya pembahasan materi raker diungkapkan kepala humas Muhammad Fajaruddin (Fajar Abah) dengan beberapa temuan dilapangan.
"Akhirnya setelah menunggu sekian lama kata 'Jamu' bisa masuk ke dalam regulasi di Indonesia menjadi bagian dari istilah baru Obat Bahan Alam yang menggantikan Obat Tradisional. Setidaknya kita patut bersyukur, pemerintah mengakomodir masukan dari masyarakat selama ini agar 'Jamu' masuk ke dalam perundangan di Indonesia", jelas Kepala humas Muhammad Fajaruddin (Fajar Abah)
Masih menurut Fajar bahwa dengan perubahan ini, harapannya tidak hanya dari sisi wajib saja yang merupakan konsekuensi jamu sebagai salah satu jenis produk sediaan farmasi, namun semoga ke depannya dalam peraturan turunan baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden serta PerMenkes bisa diimplementasikan kedudukan dan fungsi jamu sebagai sebuah kearifan dan budaya adiluhung di Indonesia, yang dapat digunakan sebagai media promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitatif serta pengetahuan tradisional yang lestari juga sebagai gaya hidup sehat masyarakat Indonesia.
Terkait dengan perizinan, dengan UU ini akan banyak perubahan atau apgret peraturan pasca disahkannya RUU ini, harapannya dalam bidang perizinan tidak terjadi lagi perubahan besar seperti yang terjadi sebelumnya setelah berlakunya PP 5 tahun 2021.
Saat itu (bahkan sejak sebelum terbitnya PP 5 2021, yakni sejak 2018 saat berlakunya PP No. 24 Tahun 2018) hingga hari ini, terjadi sekian banyak perubahan perizinan yang sangat menyita perhatian pelaku usaha. Belum lagi dengan hadirnya pandemi yang memberikan dampak besar pada kelangsungan usaha.
Jangan sampai adanya peraturan baru atau perubahan peraturan merugikan pelaku usaha, membuat usaha mereka menjadi sasaran empuk oknum yang tidak bertanggungjawab, ungkapnya.
Menambahkan penuturan diatas, salah satu anggota humas Francisca Sestri, berharap bahwa Obat Bahan Alam dapat dimanfaatkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan resmi dan dalam praktek mereka diluar fasyankes resmi. Syukur-syukur produk jamu yang bisa masuk untuk menambah asupan baik untuk pasien-pasien yang dirawat di rumah sakit.