INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/09/2023 21:59 WIB
  • Usulan BNPT untuk Kontrol Tempat Ibadah Dinilai Tidak Tepat

  • Oleh :
    • very
Usulan BNPT untuk Kontrol Tempat Ibadah Dinilai Tidak Tepat
Rumah Ibadah. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia. Hal itu bertujuan agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme.

Baca juga : Mengulik Insight Analisis terhadap Kebijakan Administrasi Publik di Indonesia dan USA

Pandangan yang disampaikan oleh Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Pol) Rycko Amelza Dahniel tersebut didasarkan pada studi ke negara lain, antara lain Singapura, Malaysia, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko.

Menurut Komjen Rycko, di negara-negara tersebut, semua masjid, tempat ibadah, petugas di dalam yang memberikan tausiyah, memberikan khotbah, memberikan materi, termasuk kontennya di bawah kontrol pemerintah.

Baca juga : Dukung Perkembangan Dunia Properti, Perusahaan Ini Terus Berekpansi Buka Gerai Baru di Depok

Terkait dengan usulan itu, SETARA Institute menyatakan setuju jika pemerintah perlu mengambil langkah dan kebijakan yang tepat guna untuk mencegah penyebaran paham intoleran dan radikal.

Studi yang dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk SETARA Institute, menunjukkan indikasi yang mengkhawatirkan terkait dengan penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme kekerasan.

Baca juga : Lokataru Foundation Sodorkan 25 Bukti Kecurangan Pilkada Nabire Tahun 2024

Dalam kajian SETARA Institute, lembaga pendidikan dan tempat ibadah menjadi target kelompok intoleran dan radikal.

“Namun demikian, kontrol atas seluruh tempat ibadah beserta orang-orang yang menyampaikan syiar dan muatan syiar keagamaan di dalamnya, jelas bukanlah langkah yang tepat dan terukur. Langkah tersebut merupakan langkah yang lebih banyak bahaya daripada manfaatnya,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut SETARA Institute, kontrol terhadap seluruh tempat ibadah berpotensi menimbulkan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I, dan Pasal 29.

“Kontrol terhadap seluruh tempat ibadah akan merupakan langkah eksesif negara yang akan melahirkan restriksi atau pembatasan berlebihan terhadap kebebasan warga negara untuk memeluk agama/kepercayaan dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” ucapnya.

Solusi lebih tepat yang harus diambil oleh pemerintah adalah dengan melibatkan para stakeholders, terutama kelompok dan organisasi keagamaan moderat.

Menurutnya, reclaiming tempat ibadah dari penguasaan dan/atau target penetrasi jaringan kelompok konservatif dan radikal melalui kerja sama dengan ormas keagamaan moderat, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI dan ormas keagamaan moderat lainnya, akan jauh lebih lebih efektif.

Pemerintah, misalnya melalui BNPT dan Kementerian Agama, memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan asesemen awal agar radikalisasi yang berlangsung di beberapa tempat ibadah Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara bisa dimitigasi dan kemudian ditangani secara presisi melalui kolaborasi dengan ormas kegaman moderat tersebut.

“Di samping itu, pemerintah secara kolaboratif dengan Ormas Keagamaan moderat juga dapat merekomendasikan pencermah dan topik kebangsaan yang menarik untuk didialogkan di ruang keagamaan, bukan menetapkan, apalagi mengontrol,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Bonar T Naipospos, menambahkan, bahwa SETARA Institute terus mendorong pemerintah agar lebih memobilisasi sumber daya yang dimiliki secara presisi, alih-alih mengontrol tempat ibadah.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar jangan sampai langkah yang diambil oleh pemerintah justru kontraproduktif bagi jaminan hak konstitusional warga negara yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Di saat yang sama, pemerintah harus menutup ruang bagi intoleransi dan diskriminasi yang justru memberikan energi bagi konsolidasi kelompok-kelompok radikal.

“Sebagai contoh, eksistensi Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat) di bawah Kejaksaan seringkali menyediakan amunisi bagi konsolidasi kelompok-kelompok konservatif dan radikal terhadap kelompok minoritas yang mereka kategorikan sesat, melalui tempat-tempat ibadah,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait
Mengulik Insight Analisis terhadap Kebijakan Administrasi Publik di Indonesia dan USA
Dukung Perkembangan Dunia Properti, Perusahaan Ini Terus Berekpansi Buka Gerai Baru di Depok
Lokataru Foundation Sodorkan 25 Bukti Kecurangan Pilkada Nabire Tahun 2024
Artikel Terkini
Akibat Main Imbang Lawan Laos, Ranking FIFA Timnas Indonesia Turun
Mengulik Insight Analisis terhadap Kebijakan Administrasi Publik di Indonesia dan USA
Tanggapi Hasil Imbang Timnas Garuda vs Laos, Erick Thohir: Itu Bukan Hasil yang Kita Inginkan
Dukung Perkembangan Dunia Properti, Perusahaan Ini Terus Berekpansi Buka Gerai Baru di Depok
Lokataru Foundation Sodorkan 25 Bukti Kecurangan Pilkada Nabire Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id