INDONEWS.ID

  • Rabu, 01/11/2023 12:21 WIB
  • Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Jelaskan soal Perpres Nomor 53 Tahun 2023 kepada Sekda Kota Seluruh Indonesia

  • Oleh :
    • Mancik
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Jelaskan soal Perpres Nomor 53 Tahun 2023 kepada Sekda Kota Seluruh Indonesia
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (Dok.Kemendagri)

INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional kepada sekretaris daerah (Sekda) kota seluruh Indonesia.

Hal itu ia paparkan dalam acara Forum Sekda Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga : Wakili Mendagri Tutup Munaslub Apeksi, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Ingatkan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Urban

“Jadi kalau tadi saya melihat di tema dan permintaan atas materi saya, ini rekan-rekan meminta saya tentang dampak Perpres 53/2023,” katanya pada acara yang bertema “Peran Strategis Sekretaris Daerah APEKSI di Masa Transisi Kepemimpinan Daerah” tersebut.

Suhajar mengatakan, latar belakang pengaturan standar harga satuan regional ini karena beberapa alasan, di antaranya metode penetapan standar harga di daerah yang beraneka ragam.

Baca juga : Prabowo, Ganjar dan Anies Berada Satu Panggung di Makassar

Selain itu, besaran atau nominal dalam pengaturan standar harga di daerah sangat bervariasi, karena merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Menurut data dari Kementerian Keuangan, satuan harga pemerintah daerah terkait honorarium, perjalanan dinas, dan biaya rapat relatif lebih tinggi 20-60 persen dari standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga : APEKSI Beberkan Lima Manfaat Presidensi G20 Indonesia bagi Para Pemimpin Daerah


“Menkeu akhirnya memutuskan setelah melapor Bapak Presiden, memutuskan memberikan ruang kepada daerah, tugas Bapak/Ibu sebagai ketua panitia anggaran. Jadi kita ini pada masanya punya nasib masing-masing,” ujarnya.

Dia menerangkan, tugas Sekda yaitu menjalankan apa yang telah diputuskan oleh peraturan. Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

“Ini adalah tugas kita dan keputusan telah diambil oleh Bapak Presiden. Kita pada saat dilantik, kita akan menjalankan peraturan dan perundang-undangannya termasuk Perpres, menyimpan rahasia yang menurut perintah harus dirahasiakan dan menurut sifatnya yang harus dirahasiakan. Itulah pegawai negeri,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara yang diinisiasi APEKSI tersebut juga merupakan agenda untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda) di masa transisi serta persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.*

Artikel Terkait
Wakili Mendagri Tutup Munaslub Apeksi, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Ingatkan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Urban
Prabowo, Ganjar dan Anies Berada Satu Panggung di Makassar
APEKSI Beberkan Lima Manfaat Presidensi G20 Indonesia bagi Para Pemimpin Daerah
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas