INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/11/2023 10:41 WIB
  • Elit PDIP Sebut Gibran Sudah Pamit dari Keanggotan di PDIP

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Elit PDIP Sebut Gibran Sudah Pamit dari Keanggotan di PDIP

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan anggota partainya lagi. Hal ini dikarenakan ia sudah jadi cawapres yang diusung parpol lain selain PDIP.

Hasto mengatakan Gibran juga sudah pamit dari PDIP. Sementara partai berlambang banteng itu dengan koalisi telah mengusung capres dan cawapres Ganjar-Mahfud.

"Mas Gibran kan sudah pamit dan Undang-undang 1945 mengatakan capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Bapak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto saat menghadiri Deklarasi Dukungan Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Mendukung Ganjar-Mahfud, di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11) sore.

Baca juga : Romo Magnis: Presiden Mirip Pemimpin Organisasi Mafia Jika Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu

Ia menyebutkan, bahwa capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran telah diusung oleh banyak partai besar sehingga otomatis jika Gibran diusung partai lain maka kartu tanda anggota (KTA) tidak boleh merangkap.

"Lalu Bapak Prabowo dan Mas Gibran diusung oleh gabungan partai-partai banyak dan besar. Kemudian ini, berbeda dengan undang-undang partai politik, sehingga otomatis ketika seseorang dicalonkan partai lain otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," ujarnya.

Terkait polemik KTA Gibran yang tak kunjung dikembalikan, Hasto mengatakan sudah diserahkan ke DPC PDIP Solo. Pasalnya Gibran menerima KTA dari Solo.

"Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto.

Namun, saat ditanya apakah kartu tanda anggota (KTA) PDIP yang dimiliki Gibran sudah dikembalikan. Hasto mengatakan, bahwa Gibran sudah pamit dan sudah tidak boleh beranggota politik ganda.

"Kam sudah pamit, kan tidak boleh anggota partai politik ganda. Emangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga. Kan tidak boleh, ini Undang-undang ini konstitusi yah. Jadi pamitnya sudah diterima," ujar Hasto.*

Baca juga : Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret
Artikel Terkait
Romo Magnis: Presiden Mirip Pemimpin Organisasi Mafia Jika Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu
Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas