Kasasi MA Batalkan SK Mendikbudristek, Prof Anak Agung Ketua Yayasan Trisakti
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Putusan Kasasi Makamah Agung memenangkan Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung selaku pihak penggugat atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), tentang susunan keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari MA terkait putusan nomor 407/G/2022/PTUN.JKT. Pihaknya memenangkan perkara melawan pemerintah, khusus Menteri Nadiem Makarim yang secara tidak sah dan melawan hukum berusaha mengambil alih yayasan Trisakti termasuk universitas dan satuan pendidikan lainnya.
"Caranya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri nomor 330 yang memasukan pejabat aktif ke dalam yayasan Trisakti. Ini benar-benar ajaib, padahal berdasarkan Undang-Undang Yayasan yang boleh memasukan orang adalah rapat anggota yayasan", tegasnya di depan kampus Trisakti.
Dikatakan, sebelumnya pihak yayasan juga menang di PTUN, putusan majelis hakim membatalkan Kemendikbudristek nomor 330. Pemerintah bukannya mentaati hukum untuk mencabut Kemen tersebut, malah beramai-ramai masuk guna mengambil alih yayasan.
Saat ini, pihaknya ingin melihat apakah ada niat baik orang yayasan bentukan pemerintah, dan melihat pelaksanaan hukum di negara kita. Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi pada lembaga pendidikan lainnya, putusan MA ini adalah 'test case' dari keadilan terkait pemerintah.
Sementara kuasa hukum yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah S.Ant., SH mengatakan, pihaknya menang 3 putusan, dan Kasasi inkraht yang menyatakan Kemen batal. Kemen itu di dalamnya mengangkat para pejabat, ada Direktur Kelembagaan Lukman ada Cahyo, semua ada di Kemen tersebut.
Pejabat tersebut sudah dibatalkan menurut Kasasi MA, seharusnya para pejabat yang diangkat melalui Kemen 330 tidak lagi berkantor di universitas Trisakti dimana kantor yayasan berada di lantai 9 gedung kampus Trisakti.
"Tadi kalian lihat, Satpam ngusir kami padahal siapa bos-nya, inilah kesewenang-wenangan. Kami mohon bagi masyarakat atau siapapun melihat ini, kami ada di luar pagar kampus tapi tetap mereka usir dan dilarang berbicara", tegas Nugraha.
Karena itu, pihak yayasan Trisakti yang sah secara hukum memohon masyarakat mendukung upaya mereka untuk meminta para pejabat yang tercantum dalam Kemen 330, untuk keluar dari kampus dan tidak melakukan kegiatan apapun yang merugikan nama Trisakti.
Putusan Kasasi MA yaitu, mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok untuk seleluruhnya. Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri nomor 330, mewajibkan tergugat (Nadiem Makarim) mencabut Keptusan Menteri nomor 330 yang didalamnya ada susunan keanggotaan. Lalu memerintahkan terggugat untuk merehabilitasi atau mengakui susunan keanggotaan pembina secara sah berdasarkan akta 2005.
"Jadi saat ini Prof Anak Agung kembali menjadi Ketua Yayasan Trisakti. Jadi pembina versi pemerintah segera keluar dan untuk segera tidak lagi mengaku sebagai pembina", tegasnya.
Bila hal itu tidak dilakukan maka pihak yayasan yang sah akan segera mengeksekusi putusan Makamah Agung bersama Ketua Pengadilan. Pihak yayasan sah berharap, sebagai pejabat negara mereka menjaga integritas dengan menghormati putusan Kasasi. Dan satu yang penting, pejabat negara tidak boleh mengajukan PK (Peninjauan Kembali), ini jelas putusan sudah inkraht.