indonews

indonews.id

Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights

Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD akhirnya terpilih sebagai ketua danwWakil ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas atau Komite Publisher Rights.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights
Pemilihan Komite Publisher Rights yang berlangsung di di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah dibentuk, anggota Komite Publisher Rights langsung memilih ketua dan wakil ketua. Pemilihan komite berlangsung secara demokratis dan penuh keakraban di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Sebanyak 10 orang anggota komite hadir secara langsung dan satu orang anggota komite hadir secara daring atau melalui aplikasi zoom.

Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD akhirnya terpilih sebagai ketua danwWakil ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas atau Komite Publisher Rights.

Sebelum pemilihan berlangsung, pimpinan sidang sementara Suprapto mempersilakan masing-masing anggota komite untuk menyampaikan usulan calon. Saat penjaringan calon tersebut, muncul empat kandidat, yaitu Sasmito, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Dr Guntur Syahputra Saragih, dan Suprapto.

Guntur menyatakan tidak bersedia, sedangkan Indriaswati menyatakan hanya bersedia menjadi wakil ketua. Dengan demikian hanya ada dua kandidat yang bersedia dipilih menjadi ketua, yaitu Sasmito dan Suprapto.

Masing-masing anggota diminta menuliskan nama calon ketua dan calon wakil ketua.  Hasil pemilihan ketua menunjukkan, Suprapto yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan PWI meraih enam suara dan Sasmito, mantan Ketua Umum AJI, meraih lima suara. Untuk pemilihan wakil ketua, Indriaswati meraih 10 suara dan Suprapto memperoleh satu suara. Para anggota kemudian saling bersalaman dan mengucapkan selamat setelah pemilihan.

Suprapto mengatakan, meski dirinya terpilih sebagai ketua, pengambilan keputusan di komite tetap dilakukan secara kolektif kolegial dan akan dipertanggungjawabkan ke publik.

“Kami akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kita lakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujarnya seperti dikutip dari pernyataan pers di Jakarta.

Suprapto mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan juga gugus tugas Dewan Pers yang telah membuat kerangka dan mekanisme kerja komite.

Agenda komite yang sangat mendesak adalah membahas lebih detail tata kelola organisasi, pembagian bidang tugas masing-masing anggota, serta rencana kerja ke depan.

Pembentukan Komite Publisher Rights mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat pagi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Penyerahan SK dan penetapan anggota komite dihadiri Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.

Anggota komite mewakili usur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers. Tim seleksi memilih anggota komite dari unsur Dewan Pers. Anggota dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopohukam setelah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Anggota komite dari unsur Dewan Pers berjumlah lima orang, yaitu Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto. Unsur pakar berjumlah lima orang, yaitu Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih,  Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Unsur pemerintah berjumlah satu orang, yaitu  Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo). ***

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas