indonews

indonews.id

Cara Lapor Berubah, DJP Jaksel 2 Menyosialisasi e-SPOP PBB P5L dengan Coretax

Cara Lapor Berubah, DJP Jaksel 2 Menyosialisasi e-SPOP PBB P5L dengan Coretax

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II bekerja sama dengan KPP 
Madya Jakarta Selatan II dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan 
Sosialisasi Teknis Pelaporan/Pengembalian e-SPOP dengan menggunakan Aplikasi Coretax di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Peserta yang hadir sebanyak 36 orang yang merupakan wakil dari wajib pajak yang memiliki objek PBB P5L dari Sektor Perkebunan dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta 
Selatan II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Jakarta 
Selatan II Krisna Setyawan. Sosialisasi ini diadakan karena penatausahaan PBB P5L mulai tahun 
2025 mengalami perubahan. Jika pada tahun sebelumnya Wajib Pajak melaporkan SPOP PBB di 
KPP cabang atau lokasi dimana objek pajak berada, di tahun ini pelaporan dilakukan berdasarkan 
lokasi administrasi Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta 
Selatan II, baik pelaporan dan pengawasan PBB sekaligus melalui KPP di lingkungan Kanwil DJP 
Jakarta Selatan II.

“Perubahan administrasi sebenarnya bukan menjadi tantangan utama bagi para Wajib Pajak 
karena pelaporan dapat dilakukan secara daring. Namun, tantangan terbesar tidak hanya bagi kami 
fiskus untuk adapting, tetapi juga bagi Wajib Pajak adalah perubahan sistem pelaporan SPT atau 
SPOP yang saat ini menggunakan aplikasi baru bernama Coretax.”, pungkas Yeheskiel Minggus 
Tiranda, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II
saat membuka kegiatan sosialisasi.

Penting untuk diketahui Wajib Pajak bahwa jika ada keterlambatan pelaporan e-SPOP, maka mekanisme penetapan PBB melalui pemeriksaan dan produk hukumnya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sehingga, jangka waktu pembayaran kewajiban PBB jika diterbitkan SKP adalah satu
bulan.

Antusias peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan peserta antara lain berupa pelaksanaan teknis penatausahaan PBB P5L dan kendala aplikasi yang ditemui di lapangan. Kritik dan saran yang disampaikan oleh peserta agar sistem dalam pelaporan SPOP PBB berjalan lancar. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan melaporkan SPOP PBB P5L tepat waktu, lengkap dan benar.

Tags:
© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas