Cara Lapor Berubah, DJP Jaksel 2 Menyosialisasi e-SPOP PBB P5L dengan Coretax
Cara Lapor Berubah, DJP Jaksel 2 Menyosialisasi e-SPOP PBB P5L dengan Coretax
Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II bekerja sama dengan KPP
Madya Jakarta Selatan II dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan
Sosialisasi Teknis Pelaporan/Pengembalian e-SPOP dengan menggunakan Aplikasi Coretax di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Peserta yang hadir sebanyak 36 orang yang merupakan wakil dari wajib pajak yang memiliki objek PBB P5L dari Sektor Perkebunan dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta
Selatan II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Jakarta
Selatan II Krisna Setyawan. Sosialisasi ini diadakan karena penatausahaan PBB P5L mulai tahun
2025 mengalami perubahan. Jika pada tahun sebelumnya Wajib Pajak melaporkan SPOP PBB di
KPP cabang atau lokasi dimana objek pajak berada, di tahun ini pelaporan dilakukan berdasarkan
lokasi administrasi Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta
Selatan II, baik pelaporan dan pengawasan PBB sekaligus melalui KPP di lingkungan Kanwil DJP
Jakarta Selatan II.
“Perubahan administrasi sebenarnya bukan menjadi tantangan utama bagi para Wajib Pajak
karena pelaporan dapat dilakukan secara daring. Namun, tantangan terbesar tidak hanya bagi kami
fiskus untuk adapting, tetapi juga bagi Wajib Pajak adalah perubahan sistem pelaporan SPT atau
SPOP yang saat ini menggunakan aplikasi baru bernama Coretax.”, pungkas Yeheskiel Minggus
Tiranda, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II
saat membuka kegiatan sosialisasi.
Penting untuk diketahui Wajib Pajak bahwa jika ada keterlambatan pelaporan e-SPOP, maka mekanisme penetapan PBB melalui pemeriksaan dan produk hukumnya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sehingga, jangka waktu pembayaran kewajiban PBB jika diterbitkan SKP adalah satu
bulan.
Antusias peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan peserta antara lain berupa pelaksanaan teknis penatausahaan PBB P5L dan kendala aplikasi yang ditemui di lapangan. Kritik dan saran yang disampaikan oleh peserta agar sistem dalam pelaporan SPOP PBB berjalan lancar. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan melaporkan SPOP PBB P5L tepat waktu, lengkap dan benar.