Gubernur Dedi Mulyadi Panggil Walkot Depok Terkait Penggunaan Mobil Dinas ASN untuk Mudik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Demul, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait izin penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Demul, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait izin penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik.
Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilakukan pada 8 April 2025, bersama seluruh bupati dan wali kota di wilayah Jawa Barat, untuk membahas masalah tersebut secara lebih mendalam.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa telah memberikan teguran kepada Wali Kota Depok atas kebijakan tersebut. "Saya sudah tegur, dan saya akui Wali Kota Depok yang baru menjabat itu masih membutuhkan banyak latihan dalam hal taat terhadap aturan," ujar Dedi usai menghadiri halal bihalal di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu, 2 April 2025.
Menurut Dedi, pemanggilan para pejabat daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. "Kami akan memberi penekanan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan ASN untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas, mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi kepada Supian Suri, yang akan disampaikan melalui Gubernur Dedi Mulyadi serta pembina kepegawaian masing-masing dinas.
"Ya, kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima Arya setelah melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Senin, 31 Maret 2025.
Bima menekankan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. "Mobil dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik," ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penggunaan mobil dinas untuk mudik dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh aparatur negara di masa depan.