indonews

indonews.id

Pemdes Karangpucung Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sertifikat Halal Gratis dari Kemenag

Peluang tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap yang notabene masyarakatnya banyak pelaku usaha UMK.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Pemdes Karangpucung Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sertifikat Halal Gratis dari Kemenag
Sebanyak 40 pelaku usaha Desa Karangpucung hadir untuk mengikuti pendampingan proses sertifikat halal yang disosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dari Kemenag di GOR Desa Karangpucung, Jum`at, 16 Mei. (Foto: Ist)

 

Cilacap, INDONEWS.ID – Di era persaingan ketat seperti saat ini, banyak pelaku usaha harus terus melakukan inovasi, tidak terkecuali dunia Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Untuk itu, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan program untuk memfasilitasi para pelaku UMK dengan Sertifikat Halal Gratis atau SEHATI. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kompetisi di pasaran baik domestik maupun global.

Peluang tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap yang notabene masyarakatnya banyak pelaku usaha UMK.

Pada Jum`at, 16 Mei, sebanyak 40 pelaku usaha Desa Karangpucung hadir untuk mengikuti pendampingan proses sertifikat halal yang disosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dari Kemenag di GOR Desa Karangpucung.

Sekretaris Desa Karangpucung Dirwo mewakili PJ Kepala Desa dalam sambutannya meminta masyarakat agar memanfaatkan program itu, karena program tersebut tidak berbayar.

"Kami mendorong dan berharap pada pelaku usaha di Desa Karangpucung ini memanfaatkan kesempatan ini, karena ini baik bagi pengembangan usaha. Dan program ini gratis karena sudah dibiayai APBN," ujarnya, Jum`at (16/5/2025).

Dirwo yang ditemui usai acara mengatakan bahwa program tersebut juga akan berdampak meningkatkan perekonomian masyarakat pelaku usaha di Desa Karangpucung.

Selain itu, dia mengimbau warga untuk memanfaatkan Sertifikat Halal tersebut agar mereka memiliki daya saing dan memperluas jaringan distribusi produk. "Dan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan jaminan kepastian produk UMK," jelasnya.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Dinar Nur Rahmawan mengatakan, pelaku UMK dalam kesempatan ini tidak hanya mendapatkan Sertifikat Halal gratis saja.

"Pada program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI dari BPJPH Kemenag ini juga memberikan ijin usaha NIB atau Nomor Induk Berusaha yang dulunya disebut SIUP secara gratis juga kepada para pelaku UMK," jelas Dinar.

Proses perampungan sertifikat gratis relatif sangat singkat. Setelah pelaku usaha mendaftar dengan memberikan foto copy KTP dan KK, maka mereka akan mendapatkan sertifikat dua bulan kemudian. "Nanti sertifikat kami antar ke Desa Karangpucung langsung," terang Dinar.

Sementara itu, proses keluarnya NIB untuk para UMK lebih cepat dari sertifikat. "Dua minggu sudah jadi," ujarnya.

Bagi pelaku UMK di Kecamatan Karangpucung dan sekitarnya diharapkan untuk memanfaatkan program tersebut dan mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB dan Sertifikat Halal secara gratis program Kemenag RI.

"Tim kami sampai pertengahan bulan depan kemungkinan masih di sekitaran Cilacap bagian barat. Dan tanggal 21 besok kami ke Desa Karangpucung lagi. Silahkan bagi yang mau mendaftar untuk menghubungi pihak Pemdes," jelas Dinar.

Pada tahun 2026, lanjutnya, pelaku UMK yang belum mempunyai NIB dan Sertifikat Halal akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. "Melalui Satgas Halal bekerja sama dengan Satpol PP pelaku usaha akan didata dan ditegur," pungkasnya. (Agus Adi)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas