Dinilai Janggal! Kompolnas Minta Evaluasi Penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka oleh Polda Jatim
Penetapan status tersangka terhadap jurnalis senior dan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menuai sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Choirul Anam mempertanyakan profesionalitas dan transparansi proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur, menyusul munculnya dua surat penetapan tersangka dengan nomor dan tanggal yang sama, namun substansi berbeda.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Penetapan status tersangka terhadap jurnalis senior dan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menuai sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Choirul Anam mempertanyakan profesionalitas dan transparansi proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur, menyusul munculnya dua surat penetapan tersangka dengan nomor dan tanggal yang sama, namun substansi berbeda.
“Bagaimana bisa muncul dua surat dengan nomor yang sama, dengan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda,” kata Anam, Jumat (11/7). Surat pertama mencantumkan nama Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Group, Nanny Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Namun surat kedua—dengan nomor dan tanggal sama—hanya mencantumkan nama Nanny Widjaja, sementara nama Dahlan Iskan dihapus.
Kompolnas mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim untuk memeriksa prosedur penetapan status tersangka tersebut. “Dirreskrimum juga harus bisa menjelaskan karena ini persoalan serius. Pemidanaan ini konsekuensinya panjang,” kata Anam.
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak pernah diundang dalam gelar perkara. “Kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka,” ujar Johanes pada 8 Juli 2025. Ia menyatakan telah meminta penangguhan proses pidana karena kasus ini masih bersinggungan dengan sengketa keperdataan yang sedang berjalan.
Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan merupakan tindak lanjut dari laporan Direktur PT Jawa Pos, Rudy Ahmad Syafei Harahap, pada 13 September 2024. Polisi menggelar perkara pada 2 Juli 2025, yang direkomendasikan untuk meningkatkan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka. Surat resmi penetapan ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy dari Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Juli 2025.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP. Polisi juga menetapkan Nanny Widjaja sebagai tersangka dan akan memanggil keduanya untuk pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos Group dalam perkara perdata senilai Rp 100 miliar. Gugatan diajukan karena sebagai pemegang saham sejak 1985, Dahlan merasa tidak pernah menerima dokumen penting seperti risalah RUPS periode 1990–2017, yang kini dibutuhkannya untuk pembelaan dalam proses pidana.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh hak pemegang saham, termasuk Dahlan, telah dipenuhi. Di tengah konflik ini, Dahlan juga mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Jawa Pos ke PN Surabaya. Sidang perdana PKPU dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2025.
Menurut kuasa hukum Dahlan, gugatan PKPU didasarkan pada klaim utang Rp 54,5 miliar dari kekurangan pembagian dividen. Namun pihak Jawa Pos, melalui pengacaranya Leslie Sajogo, menegaskan bahwa pembagian dividen telah disetujui secara bulat dalam RUPS, termasuk oleh Dahlan saat masih menjabat sebagai Dirut.
Kasus ini menyita perhatian publik luas, bukan hanya karena melibatkan tokoh besar seperti Dahlan Iskan, tetapi juga karena menyangkut integritas proses penegakan hukum dan tata kelola perusahaan pers besar di Indonesia.*