Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kader PDIP
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis sore, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses PAW yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan, karena tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa gawai yang terkait kasus tersebut.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan Ganjar Pranowo menyatakan partainya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menyiratkan harapan agar Hasto dibebaskan sepenuhnya. “Tentu kami berharap putusan bebas,” ujar Ganjar melalui pesan singkat, Jumat, 25 Juli 2025.
Ganjar menilai bahwa tidak semua dakwaan jaksa terbukti dalam proses peradilan. Ia juga menyebut bahwa hakim mempertimbangkan berbagai suara moral dari sahabat pengadilan, seperti agamawan dan tokoh masyarakat. Ganjar menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukum. “Apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.
Politikus PDIP lainnya, Guntur Romli, menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi politik. Ia menyebut sejak awal PDIP sudah menduga bahwa vonis terhadap Hasto bersifat dipaksakan.
“Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur.
Guntur juga mengungkap bahwa Hasto telah memprediksi akan dituntut 7 tahun dan divonis sekitar 4 tahun sejak April 2025. “Informasi dari Hasto meleset enam bulan,” tambahnya.
Menurut Guntur, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam praktik suap. “Sebagai Sekjen, Hasto tidak punya kepentingan pribadi atas lolosnya Harun Masiku. Jadi untuk apa dia dituduh ikut mengurus dana suap?”
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung, yang juga politisi senior PDIP, menolak berkomentar atas vonis terhadap Hasto. “Itu bukan ranahnya Gubernur Jakarta,” ujarnya singkat saat ditemui Jumat pagi.
Hasto sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendukung pencalonan Pramono dalam Pilkada Jakarta 2024. Ia bahkan memuji Pramono sebagai figur berpengalaman dalam dinamika politik nasional sebelum akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024.
Vonis terhadap Hasto menambah deretan kasus hukum yang menyeret elite politik nasional. PDIP kini berada dalam posisi dilematis, antara menjaga nama baik partai dan mendukung loyalis seniornya. Belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait perkembangan terbaru ini.
Tim hukum Hasto memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi apakah putusan tersebut akan diajukan ke tingkat lebih tinggi.*