indonews

indonews.id

Dibebaskan, Begini Respon Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini menghapus hukuman penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Dibebaskan, Begini Respon Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini menghapus hukuman penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku.

Hasto mengungkapkan bahwa dirinya sedang tidur di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kabar pembebasan itu disampaikan oleh sesama tahanan. "Saya tadi pagi bangun jam setengah lima dan ditarik oleh teman-teman, mereka bilang, `ada amnesti, ada amnesti`," ujar Hasto kepada Tempo melalui panggilan video, Jumat malam (1/8), setelah dibebaskan dari Rutan KPK.

Politikus asal Yogyakarta itu mengaku terkejut sekaligus bersyukur mendapat pengampunan dari Presiden. “Saya sebelumnya tidak mengira akan dapat amnesti. Saya sudah berpikir yang terburuk,” katanya. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hasto dibebaskan setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti dari Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan pantauan media, Hasto keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.22 WIB. Ia mengenakan kaos merah bertuliskan “Soekarno Run” yang dipadukan dengan jas hitam, serta membawa sebuah tas. Saat keluar, ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah karena menyediakan sebagian dana suap untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat sebelum dilantik.

Namun, pada akhir Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan usulan pemberian amnesti terhadap Hasto dan 1.116 narapidana lainnya kepada DPR. Usulan itu disetujui dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Pemerintah menyebut pemberian amnesti ini dilakukan dalam semangat persatuan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas