WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Ekspor Biodiesel ke Uni Eropa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung Indonesia dalam sengketa pengenaan bea masuk tinggi atas ekspor biodiesel ke Uni Eropa (UE). Dukungan ini muncul melalui keputusan panel khusus WTO yang telah dibentuk sejak 2023.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung Indonesia dalam sengketa pengenaan bea masuk tinggi atas ekspor biodiesel ke Uni Eropa (UE). Dukungan ini muncul melalui keputusan panel khusus WTO yang telah dibentuk sejak 2023.
“Kabar baik bahwa panel WTO itu mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Airlangga, dengan adanya keputusan tersebut, Uni Eropa semestinya mencabut bea masuk yang selama ini dikenakan terhadap biodiesel asal Indonesia. Namun, pemerintah masih menunggu sikap resmi dari Uni Eropa.
“Sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO, maka tentu EU perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah, kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana EU merespons terhadap keputusan panel WTO tersebut,” tambahnya.
Latar Belakang Sengketa
Sejak 10 Desember 2019, Uni Eropa memberlakukan bea masuk imbalan (countervailing duty) sebesar 8 hingga 18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini berlaku hingga 10 Desember 2024 dan dinilai membebani eksportir nasional.
Pada Agustus 2023, Indonesia resmi mengajukan sengketa ke WTO setelah konsultasi dengan Uni Eropa tidak membuahkan hasil. Kemudian, pada Oktober 2023, Indonesia meminta WTO membentuk panel khusus untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Badan penyelesaian perselisihan WTO akhirnya membentuk panel, dengan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina, dan Turki ikut serta sebagai pihak ketiga.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2022–2024, Budi Santoso, kala itu menegaskan langkah banding ke WTO sangat strategis untuk menjaga akses pasar biodiesel Indonesia di Eropa.
Beban Ekspor Biodiesel
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan, sebelumnya menilai kebijakan tarif tinggi Uni Eropa sangat memberatkan eksportir. Pihaknya berharap dukungan WTO dapat segera memberikan kepastian hukum dan meringankan beban pelaku usaha.
Dengan keputusan panel WTO, pemerintah optimistis komoditas biodiesel—sebagai salah satu andalan ekspor Indonesia—akan mendapat kepastian pasar di Eropa.
“Ini adalah kabar baik dalam perkembangan terkait dengan komoditas andalan ekspor Indonesia,” pungkas Airlangga.