Jakarta, INDONEWS.ID -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengutuk serangan bom pada di Kampung Melayu pada Rabu (24/5/2017) lalu. Serangan bom ini telah menimbulkan korban jiwa dan korban yang mengalami kerusakan fisik serius.
ICJR juga mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalammnya kepada para korban yang meninggal dunia maupun yang terluka dan keluarganya.
“ICJR mengapresiasi kecepatan penanganan para korban bom, termasuk reaksi tanggap darurat yang dilaksanakan aparat keamanan beserta para unit medis di berbagai rumah sakit di wilayah Jakarta, yang telah sigap membantu para korban serangan bom,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Penanganan darurat medis memang butuh percepatan untuk memperkecil resiko kematian para korban. Dan hal ini sangat membutuhkan koordinasi yang kuat antarpihak untuk memberikan layanan khusus di tahap emergency-tanggap darurat medis para korban.
ICJR melihat kecepatan aparat keamanan termasuk Pemda DKI, dalam hal ini Dinas Kesehatan DKI dan Suku Dinas (Sudin) Kesehatan, untuk memastikan pembiayaan para korban ditanggung oleh pemerintah patut diapresiasi. Pemerintah memang punya tanggung jawab merahabilitasi seluruh korban. Pemberian rehabilitasi ini dapat mengurangi derita para korban.
Namun pemerintah dan lembaga terkait, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu dingatkan agar tetap memberikan layanan pasca darurat medis secara konsisten.
“Korban memerlukan layanan rehabilitasi sampai pada tahap penyembuhan, termasuk pemberian layanan medis, psikologis, psikososil restitusi dan kompensasi. Jangan sampai pasca darurat medis, seluruh korban masih di abaikan hak-haknya,” ujar Supriyadi.
Supriyadi mengatakan, saat ini pembahasan RUU Terorisme belum memberikan pengaturan yang memperkuat hak-hak korban terorisme. Karena itu, ICJR mengingatkan Pemerintah dan DPR agar tidak melupakan aspek korban dalam perubahan UU Terorisme.
Aspek pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme adalah hal yang penting, namun ICJR mendorong agar Pemerintah dan DPR juga memperhatikan dengan serius hak-hak korban terutama yang mendapatkan dampak langsung dari serangan terorisme.
“Salah satu persoalan mendasar adalah dikarenakan prosedur yang begitu memberatkan korban, mulai bantuan emergency, layanan medis psikologis psikososial, penggantian finansial bagi korban, restitusi atau kompensasi,” pungkas Supriyadi. (Very)