Agar Tak Sebatas Teriakan di Jalan, Bagaimana Mendorong Perubahan Fundamental dan Konstruktif?
Gerakan sosial perlu merangkul akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk membangun konsep yang matang, merencanakan strategi yang efektif, dan mengorganisasikan aksi-aksi yang lebih terarah.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Pada minggu terakhir Agustus 2025 ini, Indonesia kembali diwarnai gelombang demonstrasi yang dipicu oleh kekecewaan publik terhadap kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demonstrasi yang berawal pada 25 Agustus hingga 31 Agustus - Presiden Prabowo Subianto akhirnya berjanji akan memenuhi tuntutan demonstrasi - salah satunya yang cukup penting yaitu mencabut kebijakan kenaikan tunjangan dan sepakat dengan pimpinan partai untuk memecat anggota DPR RI yang menghina rakyat.
”Berbagai tuntutan, termasuk yang paling ekstrem, yaitu pembubaran DPR, menurut pandangan saya tidak bisa direalisasikan karena bertentangan dengan konstitusi. Tuntutan pembubaran DPR, meski mencerminkan kekesalan publik yang mendalam, secara konstitusional tidak dapat dilakukan,” ujar Peneliti di Indonesia Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino di Jakarta, Minggu (31/8).
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 7C, dijelaskan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal ini menegaskan posisi DPR sebagai lembaga legislatif yang setara dan independen dari kekuasaan eksekutif. Sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip trias politica, dengan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif saling mengawasi dan menyeimbangkan.
”Pembubaran DPR oleh presiden akan merusak pondasi sistem politik demokrasi yang telah dibangun. Lebih jauh, jika tuntutan ini direalisasikan, justru akan merugikan Presiden sendiri,” ujar Girindra.
Dalam sistem presidensial, lanjutnya, DPR memiliki peran krusial sebagai lembaga pengawas. Tanpa DPR, tidak ada mekanisme check and balances yang dapat mengendalikan kekuasaan eksekutif.
Hal ini bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau bahkan menjadi langkah awal menuju rezim otoriter. Oleh karena itu, keberadaan DPR sangat penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Sedangkan wacana untuk mengeluarkan dekrit presiden sebagai jalan pintas untuk membubarkan DPR, juga perlu dipahami dengan benar. Dalam konteks ketatanegaraan, dekrit presiden adalah tindakan darurat yang diambil oleh presiden dalam situasi luar biasa.
Namun demikian, penerbitan dekrit haruslah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Contohnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut dikeluarkan untuk kembali ke UUD 1945, yang sebelumnya telah disetujui oleh kabinet dan didukung oleh militer.
Girindra mengatakan, secara umum, syarat untuk mengeluarkan dekrit sangat ketat. Dekrit haruslah dikeluarkan dalam keadaan darurat atau krisis yang mengancam keutuhan negara. Kemudian memiliki tujuan yang jelas dan terbatas, bukan untuk mengambil alih kekuasaan lembaga lain serta mendapatkan dukungan politik yang memadai, minimal dari kekuatan politik yang dominan.
”Jika dilihat dari kondisi saat ini, belum ada alasan yang memadai secara hukum dan politik untuk mengeluarkan dekrit yang bertujuan membubarkan DPR. Upaya tersebut akan dianggap inkonstitusional dan berpotensi memicu instabilitas politik yang lebih besar,” ucapnya.
Tidak Digerakkan Oleh Konsep dan Perencanaan Matang
Girinda mengatakan, gelombang protes yang terjadi belakangan ini, yang sebagian besar dimotori oleh mahasiswa dan aktivis, memang mencerminkan akumulasi kekecewaan publik. Di sisi lain juga, gerakan ini masih bersifat insidental dan spontanitas.
”Aksi-aksi ini dipicu oleh perilaku personal anggota DPR dan tragedi terbunuhnya seorang pengemudi ojek online, bukan oleh konsep, perencanaan, dan pengorganisasian strategis yang matang,” ujarnya.
Meskipun demikian, menurut Girindra, aksi-aksi ini seharusnya tidak dipandang remeh. Gerakan ini dapat menjadi katalisator bagi perubahan sosial yang signifikan. Oleh karenanya, di masa depan agar tuntutan mereka dapat diakomodir, ada kebutuhan untuk merumuskan agenda yang lebih terstruktur dan dialogis.
”Daripada menuntut hal yang inkonstitusional, akan lebih efektif jika gerakan ini mendorong dialog dengan pemerintah dan DPR untuk membahas isu-isu seperti reformasi parlemen, penegakan hukum, dan perbaikan kesejahteraan,” katanya.
Dalam demokrasi, dialog adalah cara terbaik untuk mencapai kesepakatan. Karena itu, gerakan sosial perlu merangkul akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk membangun konsep yang matang, merencanakan strategi yang efektif, dan mengorganisasikan aksi-aksi yang lebih terarah.
”Dengan demikian, tuntutan-tuntutan yang disuarakan tidak hanya sebatas teriakan di jalanan, tetapi dapat menjadi kekuatan yang mampu mendorong perubahan yang fundamental dan konstruktif,” pungkasnya. *