Menkeu Putuskan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026, Tulus Abadi: Kebijakan Ini Langkah Mundur dan Kontraproduktif
Maka seharusnya Menkeu PYS (Purbaya) tidak melakukan diskusi dengan industri rokok dalam mengambil/memutuskan kebijakan cukai rokok. Ini sama saja ingin memberantas korupsi tapi berdiskusi dengan koruptor lebih dahulu.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan bahwa pada tahun 2026 dirinya tidak akan menaikkan cukai rokok. Hal tersebut diputuskan setelah Menkeu memanggil dan berdiskusi dengan kalangan industri rokok.
Pegiat Perlindungan Konsumen, dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengomentari kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan sebuah kemunduran.
”Dari perspektif kesehatan publik, bahkan dari sisi sosial dan ekonomi, kebijakan tersebut merupakan langkah mundur, dan menjadi kebijakan kontra produktif,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Tulus, ada beberapa alasan dari penilaiannya itu.
Pertama, cukai itu instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, atas dampak negatif barang yang dikenai cukai.
”Maka seharusnya Menkeu PYS (Purbaya) tidak melakukan diskusi dengan industri rokok dalam mengambil/memutuskan kebijakan cukai rokok. Ini sama saja ingin memberantas korupsi tapi berdiskusi dengan koruptor lebih dahulu,” katanya.
Fenomena ini, kata Tulus, menjadikan posisi Indonesia sebagai negara paling tinggi di dunia untuk fenomena tobacco industry interference indeks, yakni dengan skor 84,5.
Kedua, kebijakan meniadakan kenaikan cukai rokok juga menjadi bukti empirik bahwa Menkeu PYS jauh lebih berpihak pada kepentingan industri rokok, daripada kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, kebijakan ini sejatinya bertentangan dengan mandat dan filosofi UU tentang Cukai, bahwa cukai rokok harus naik setiap tahunnya, hingga mencapai level 57 persen; sebagaimana mandat UU tentang cukai tersebut.
Ketiga, peniadaan kenakan cukai rokok pada 2026 jelas akan mendorong percepatan prevalensi konsumsi rokok di Indonesia, yang saat ini sudah mencapai 32 persen.
”Bahkan untuk anak anak prevalensinya mencapai 7,1 persen; jelas ini menjadi lonceng yang sangat membahayakan anak anak sebagai modal untuk mencapai generasi emas,” katanya.
Keempat, kebijakan peniadaan kenaikan cukai justru menjadi kebijakan kontra produktif untuk menurunkan prevalensi kemiskinan di Indonesia, yang saat ini masih mencapai 8,9 persen, atau berkisar 24 juta orang.
Tulus mengatakan, tanpa ada kenaikan cukai, maka harga rokok akan makin murah dan terjangkau bagi masyarakat menengah bawah. Terbukti, menurut data BPS, 70 persen rumah tangga miskin penerima bansos justru mengalokasikan pendapatannya untuk membeli rokok antara 10-11 persen.
Kelima, tidak adanya kenaikan cukai rokok pada 2026, juga merugikan pemerintah pusat, bahkan pemerintah daerah. Sebab pendapatan pemerintah dari sektor cukai akan menurun, dan bagi pemerintah daerah pendapatannya juga akan tergerus dari sisi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar 3 (tiga) persen.
Oleh karena itu, Tulus meminta agar kebijakan yang kontra produktif itu dibatalkan, dan Kemenkeu bisa menaikkan cukai rokok secara proporsional pada 2026, relevan dengan mandat UU tentang Cukai.
”Kemenkeu melakukan reformasi sistem cukai hingga mencapai 3-5 layer saja. Plus memberantas keberadaan rokok ilegal, yang makin marak, tersebab melemahnya penegakan hukum terhadap keberadaan rokok ilegal tersebut,” pungkasnya. **