indonews

indonews.id

Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak Usia 13–16 Tahun, Berlaku Maret 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Maret 2026 dan disesuaikan dengan tingkat risiko pada masing-masing platform.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Maret 2026 dan disesuaikan dengan tingkat risiko pada masing-masing platform.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).

Meutya mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun medsos bagi anak yang diterbitkan pada Maret 2025. Namun, implementasinya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena pemerintah masih berada dalam masa transisi bersama para platform besar.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” jelasnya.

Menurut Meutya, langkah Indonesia ini sejalan dengan negara lain seperti Malaysia dan sejumlah negara di Eropa yang juga sedang menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Tujuannya sama: melindungi kesehatan mental generasi muda serta mendorong interaksi sosial secara langsung.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan pembatasan tersebut. Bentuknya mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei... lalu mereka akan memberikan feedback,” kata Meutya.

Sebelumnya, sejumlah negara telah menerapkan aturan pelarangan atau pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Regulasi tersebut digerakkan oleh kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada perkembangan mental dan sosial anak.

Pemerintah berharap aturan serupa di Indonesia dapat mulai berjalan efektif pada 2026 dan menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas