indonews

indonews.id

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Rumah Dinas Ketua PN Depok, Lima Orang Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan Tapos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Tapos.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Tapos.

Salah satu barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp840 juta dengan asumsi kurs Rp16.804 per dolar AS. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam hari yang sama. Seluruh barang bukti yang diperoleh dari kantor dan rumah dinas PN Depok akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).

Deputi Penindakan KPK Asep mengungkapkan, perkara ini bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024. Putusan tersebut bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Namun, pelaksanaan eksekusi belum dijalankan hingga kemudian muncul dugaan permintaan imbalan untuk mempercepat proses.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.

Pihak PT Karabha Digdaya melalui BER disebut menyatakan keberatan atas besaran fee Rp1 miliar. Setelah negosiasi, disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.

Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi pengosongan lahan kemudian dilaksanakan oleh YOH.

Usai pelaksanaan eksekusi, BER menyerahkan uang Rp20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang disebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank.

“Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas