indonews

indonews.id

Viral Ayah Cekoki Bayi 11 Bulan Miras Sopi di TTS, Alasannya Bikin Emosi

Seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial setelah diduga memaksa anaknya yang masih berusia 11 bulan mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Di luar nalar, motif pelaku melakukan aksi tersebut disebut hanya untuk lucu-lucuan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial setelah diduga memaksa anaknya yang masih berusia 11 bulan mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Di luar nalar, motif pelaku melakukan aksi tersebut disebut hanya untuk lucu-lucuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, Jitro menggendong anaknya yang berinisial KIK sambil menenggak miras.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” ujar Sujana, Sabtu (14/2/2026).

Aksi tersebut direkam oleh rekan pelaku berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, yakni MT dan EN alias Epy, tengah mengonsumsi sopi.

Menurut Sujana, video itu kemudian beredar luas di media sosial seperti Facebook dan TikTok hingga memicu kemarahan publik. Polisi pun bergerak cepat setelah video tersebut viral.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita, tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS mendatangi kediaman pelaku di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS.

Jitro ditangkap di rumahnya dan diamankan bersama barang bukti berupa gelas serta botol minuman keras. Polisi juga memeriksa sedikitnya tiga orang saksi terkait peristiwa tersebut.

“Saksi-saksi sudah kami periksa semua, sekitar tiga orang,” kata Sujana.

Dalam pemeriksaan, Jitro mengakui perbuatannya. Namun, hingga kini pelaku belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus, dan terhadap Jitro dikenakan wajib lapor.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sembari menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana terkait perlindungan anak dalam kasus tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas