Opang Korban Jalan Rusak di Pandeglang Jadi Tersangka, Ajukan Gugatan ke PN
Seorang tukang ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian berkendara yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang tukang ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian berkendara yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Korban, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, tewas dalam kecelakaan yang terjadi di wilayah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, pada Selasa (27/1). Saat itu, Amin tengah mengantar korban pulang sekolah menuju rumahnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, sepeda motor yang dikendarai Amin terjatuh saat berupaya menghindari jalan berlubang di lokasi kejadian. Akibatnya, tubuh Khairi terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang datang dari arah yang sama.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin mengalami luka-luka. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2).
Gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. Jalan tempat terjadinya kecelakaan diketahui merupakan ruas yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Raden Yayan menilai kecelakaan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kelalaian kliennya, melainkan karena kondisi jalan yang berlubang dan dinilai tidak layak.
“Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia, namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” ujar Raden Yayan, Senin (23/2).
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 229 ayat (5), yang menyebutkan kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tanpa rambu atau tanda peringatan.
“Negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan, maka ada konsekuensi pertanggungjawaban,” tegasnya.
Raden Yayan juga merujuk Pasal 236 dan Pasal 240 UU yang sama terkait hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan. Selain itu, Pasal 24 ayat (1) dan (2) mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan bila belum dapat diperbaiki.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Amin didasarkan pada dugaan adanya unsur kelalaian dalam berkendara.
“Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan. Ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” kata Sofyan, Sabtu (21/2).
Ia menambahkan, sebagai pengemudi ojek, Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk menyediakan helm dan tetap berkonsentrasi saat berkendara.
“Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang. Dia bukan ojek baru yang lewat di situ karena sudah setiap hari antar-jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab pengendara dan penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.