KA Blambangan Ekspres Tertabrak Truk di Probolinggo, Lokomotif Rusak dan Perjalanan Sempat Terganggu
Kereta Api (KA) 147 Blambangan Ekspres relasi Surabaya Pasar Turi–Ketapang mengalami kecelakaan setelah tertabrak sebuah truk di perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (6/3) dini hari.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kereta Api (KA) 147 Blambangan Ekspres relasi Surabaya Pasar Turi–Ketapang mengalami kecelakaan setelah tertabrak sebuah truk di perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (6/3) dini hari.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.49 WIB di Km 109+860, tepatnya di JPL 13 yang merupakan perlintasan resmi terjaga.
“Akibat kejadian tersebut, lokomotif CC 201 83 53 yang menarik KA Blambangan Ekspres mengalami kerusakan sehingga perjalanan kereta tidak dapat langsung dilanjutkan,” kata Cahyo dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Setelah insiden tersebut, tim operasional KAI segera melakukan penanganan dengan menarik mundur rangkaian kereta menuju Stasiun Probolinggo menggunakan lokomotif penolong.
Meski terjadi benturan, KAI memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Untuk meminimalkan dampak keterlambatan perjalanan, seluruh penumpang KA Blambangan Ekspres kemudian dialihkan ke rangkaian kereta lain yang sedang melintas.
“Keselamatan pelanggan merupakan prioritas utama KAI. Seluruh penumpang KA Blambangan Ekspres dalam kondisi aman dan perjalanan mereka tetap dilanjutkan menggunakan KA Wijaya Kusuma menuju Ketapang,” ujar Cahyo.
KAI juga memberikan service recovery bagi penumpang yang terdampak keterlambatan lebih dari 60 menit sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.
Insiden tersebut turut berdampak pada jadwal keberangkatan dan kedatangan sejumlah kereta api lainnya di wilayah Daop 9 Jember.
KAI sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk tidak terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mengutamakan keselamatan. Palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengamanan utama maupun rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api,” kata Cahyo.
Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara operator kereta api dan pengguna jalan.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penyebab pasti kecelakaan antara truk dan KA Blambangan Ekspres tersebut, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.*